Monteroza Gagal Jegal Pengusaha Karang Bolong
Berita

Monteroza Gagal Jegal Pengusaha Karang Bolong

Hakim tidak mengakuinya sebagai merek terkenal.

HRS
Bacaan 2 Menit
Monteroza Gagal Jegal Pengusaha Karang Bolong
Hukumonline

Usaha Kabushiki Kaisha Monteroza (Monteroza) menjegal langkah Arifin Siman, pengusaha Karang Bolong kandas untuk sementara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat tidak sepakat dengan fakta hukum yang didalilkan Monteroza sebagaimana yang dituliskan dalam surat gugatannya.

Monteroza menggugatkarena menudingArifin Siman, pengusaha asal Karang Bolong, mencatut merek milik Monteroza, yaitu WARA WARA dan SHIROKIYA beserta logo. Monteroza berdalih kedua merek miliknyatelah lebih dulu terdaftar di negara asal,Jepang,sejak 1994 untuk jenis jasa restoran. Sedangkan merek WARA WARA dan SHIROKIYA beserta logo milik Arifin Siman baru terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 23 September 2002.

Selain di Jepang, WARA WARA dan SHIROKIYA milik Monteroza telah terdaftar di berbagai negara, seperti Cina, Korea, Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, dan Rusia. Lantaran terdaftar di banyak negara, Monteroza mengklaim sebagai merek terkenal.

Untuk itu, Monteroza meminta majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Arifin Siman karena terdapat persamaan pada keseluruhannya dengan merek milik Monteroza. Monteroza juga mengatakan pendaftaran tersebut telah dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Namun, majelis hakim Pengadian Niaga menolak dalil tersebut. Dasar pijakan majelis dalam menolak gugatan bertitik tolak pada pengakuan Monteroza sebagai pemilik merek terkenal.

Menurut majelis, WARA WARA dan SHIROKIYA milik Monteroza belum dapat dikategorikan sebagai merek terkenal. Penentuan merek terkenal ini merujuk pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Suatu merek dapat dianggap terkenal,menurut penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b,ditandai adanya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan; promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di berbagai negara.

Merujuk pada norma tersebut, majelis berpandangan Monteroza memang telah melakukan promosi dan berinvestasi secara gencar dan besar-besaran di beberapa negara. Akan tetapi, majelis melihat promosi dan investasi tersebut baru dimulai sejak tahun 2006 silam. Bahkan, investasi besar-besaran tersebut baru dilakukan di tiga negara, yaitu Korea, Cina, dan Hong Kong.

Tags:

Berita Terkait