Moratorium CPNS Bukan Cara Hemat Anggaran
Berita

Moratorium CPNS Bukan Cara Hemat Anggaran

Buruknya program reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah menyebabkan terus naiknya belanja pegawai.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Foto: Ilustrasi (SGP)
Foto: Ilustrasi (SGP)

Kebijakan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap bukan jalan keluar untuk menghemat anggaran. LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, ongkos atau belanja pegawai yang besar merupakan penyebab defisitnya anggaran. Hal ini dikarenakan buruknya program reformasi birokrasi yang diterapkan pemerintah. Demikian dikatakan Sekjen FITRA Yuna Farhan, Senin (12/9).

 

Menurut Yuna, pertumbuhan jumlah PNS jauh lebih kecil dibanding pertumbuhan biayanya. Pemerintah harus memikirkan kebijakan untuk mengefisienkan struktur belanja pegawai ini agar tidak terjadi defisit anggaran. “Laju pertumbuhan pegawai empat persen sedangkan belanja pegawai 20 persen, jadi ongkosnya yang mahal,” ujarnya.

 

Salah satu yang menyebabkan terus naiknya belanja pegawai adalah buruknya program reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Yuna mengatakan, desain program tersebut tidak dipersiapkan dengan matang sehingga jangan heran jika besarnya belanja pegawai dapat menjadi bom waktu suatu saat. 

 

“Meningkatnya anggaran karena digunakan untuk remunerasi, kenaikan gaji pokok, dan menjamurnya lembaga non struktural,” tuturnya.

 

Dia melanjutkan, hal seperti itu tidak hanya terjadi di pemerintah pusat. Anggaran pemerintah daerah juga banyak terserap untuk belanja pegawai. Sebanyak 124 daerah memiliki belanja pegawai 64 persen. Dana perimbangan 80 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.

 

Tidak adanya pengaturan dari pemerintah mengenai tunjangan daerah turut memberikan kebebasan kepada daerah dalam menentukan tunjangan kepada para pegawainya. Dia mencontohkan, di Jakarta, eselon I bisa mendapat tunjangan sebesar Rp50 juta. Hal ini, katanya, membuat kecemburuan daerah dan mengakibatkan distribusi pegawai tidak merata.

 

Oleh sebab itu, Yuna menyarankan perlunya pengonversian pegawai yang tidak produktif dan hasil penerimaan secara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta pemangkasan belanja pegawai dalam sistem transfer dan tunjangan untuk daerah.

 

Seperti diketahui, pada 1 September 2011, penerimaan CPNS dihentikan hingga 31 Desember 2012. Pemerintah menegaskan, langkah moratorium tersebut merupakan salah satu cara mewujudkan program reformasi birokrasi. Namun, pendaftaran CPNS untuk menjadi tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik tetap dibuka.

 

Dua hari setelah memperingati hari kemerdekaan, Wakil Presiden Boediono mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait rencana moratorium CPNS. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Soeyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  (Menpan RB) Birokrasi EE Mangindaan.

 

Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

 

Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.

Tags: