Mosi Tidak Percaya Terhadap Setya Novanto Mulai Bergulir
Utama

Mosi Tidak Percaya Terhadap Setya Novanto Mulai Bergulir

Ujungnya, Setya Novanto diminta menanggalkan jabatan Ketua DPR. Dimungkinkan bakal menempuh upaya hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Padahal segala sesuatu yang berhubungan dengan Freeport didiskusikan dengan Komisi VII, (tapi, red) kenapa ini sendiri,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura awalnya mengaku aneh dengan dorongan agar pemerintah menerbitkan Perppu. Nah dengan munculnya kasus Setnov menjadi jawaban terhadap keanehan tersebut. Pasalnya, bila pemerintah menyetujui terbitnya Perppu, maka misi anggota dewan tersebut berhasil.

Pasalnya, bukan tidak mungkin muatan materi Perppu dapat memperpanjang kontrak Freeport maupun hal lainnya. Terlebih, Perppu dapat menggantikan UU Minerba. Padahal, revisi UU Minerba sedang dibahas dalam Prolegnas. “Kalau Perppu diterbitkan, masalah ini selesai. Saya tolak terbitkan Perppu, lebih baik revisi UU Minerba. Kalau Perppu ada udang di balik bakwan,” ujarnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Arifin hakim Toha mengatakan MKD mesti mendorong agar proses penanganan aduan Sudirman Said segera ditindaklanjuti dengan menggelar sidang etik. Meski belum berkoordinasi dengan fraksi partai, ia meyakini langkah tersebut sebagai bentuk keprhatinan terhadap lembaga legislatif telah dinodai dengan tindakan tidak terpuji.

“Saya usul MKD ini segera usulkan Setnov mundur, kalau tidak mau mundur  segera direkomendasikan untuk mundur oleh MKD,” ujar politisi PKB itu.

Anggota Komisi VII lainnya Adian Napitupulu berpandangan, untuk kedua kalinya kegaduhan lembaga DPR dilakukan dengan dugaan sikap Setnov yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, jabatan Ketua DPR sebagai representasi dari lembaga legislatif.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu khawatir bila terbukti Setnov makelar maka akan berdampak buruk terhadap wajah parlemen. Ironisnya, satu tahun kepemimpinan Setnov menjadi ketua DPR, produk undang-undang yang dihasilkan terbilang minim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait