MoU Polri-PERADI Atur Mekanisme Penyitaan
Aktual

MoU Polri-PERADI Atur Mekanisme Penyitaan

Red
Bacaan 2 Menit
MoU Polri-PERADI Atur Mekanisme Penyitaan
Hukumonline

Kemarin, Senin (27/2), sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kapolri Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan. MoU dengan nomor B/7/II/2012-nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 diberi titel Proses Penyidikan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, MoU terdiri dari enam bab dan sembilan pasal. Intinya, MoU itu mengatur dua hal yakni proses pemanggilan dan proses penyitaan. Ditegaskan dalam MoU, pemanggilan advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan penyidik melalui cabang PERADI atau DPN PERADI.

Sementara, untuk tindakan penyitaan surat atau dokumen yang berada dalam kekuasaan advokat, MoU mensyaratkan harus ada surat penetapan penyitaan dari pengadilan yang ditembuskan ke pihak PERADI.

Untuk melihat isi MoU secara lengkap, silakan klik di sini. 

Tags: