MPR: Pilar Kebangsaan Tak Ubah Kedudukan Pancasila
Berita

MPR: Pilar Kebangsaan Tak Ubah Kedudukan Pancasila

UUD 1945 menyebut berdasar Pancasila, bukan berpilar Pancasila.

ASH
Bacaan 2 Menit
MPR: Pilar Kebangsaan Tak Ubah Kedudukan Pancasila
Hukumonline
MPR menegaskan empat pilar kebangsaan sebagai hal sangat mendasar dan esensial kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat pilar itu tidak digeneralisir memiliki kesamaan kedudukan, tetapi eksplisit sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Misalnya, Pancasila sebagai dasar/ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa.

“Jadi, keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar/ideologi negara,” kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) di ruang sidang utama MK, Senin (17/2).

Syaifuddin menegaskan istilah “pilar” dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis. “Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945,” tegasnya.

Dari sisi bahasa pun, kata Lukman, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud  mengartikan istilah pilar sebagai “dasar atau yang pokok”. Menurutnya, tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila.

“Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

MPR mengingatkan mendalami empat pilar anggota partai politik dan masyarakat sebagai langkah strategis dari DPR dan pemerintah dalam kondisi bangsa sekarang ini. Hal ini dalam rangka internalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“MPR mendukung sepenuhnya upaya-upaya DPR dan pemerintah, melalui pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol ini, untuk terus memasyarakatkan empat pilar kebangsaan itu tak sekedar pendidikan politik, tetapi lebih terinternalisasi dan terimplementasi dalam kehidupan berbangsa.”   

Bukan pilar
Usai persidangan, kuasa hukum Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) selaku pemohon, TM Lutfi Yazid  mengaku tidak anti sosialisasi dan internalisasi Pancasila. Namun, jika MPR menilai ada kesalapahaman dari para pemohon terlalu naif.  

“MPR juga mengatakan yang dimaksud pilar itu bukan tiang, tetapi dasar. Itu kan pemahaman MPR, tetapi tidak ada yang bisa menjamin masyarakat bahwa itu juga dasar karena UU menyebut pilar, bukan dasar. Sementara dalam UUD 1945 disebut ‘berdasar’ Pancasila, bukan ‘berpilar’ Pancasila,” dalihnya.  

Dia mencontohkan ketika Pamong Desa disuruh para pemohon memasang Pancasila sebagai dasar negara, pamong desa menolak dengan mengatakan ‘Jangan Pak, kami takut, kami tahunya ini pilar negara bukan dasar’. “Itu kan menjadi kerugian konstitusional. Kami pemohon ada yang berprofesi dosen, wartawan, mahasiswa. Kalau mahasiswa bikin tulisan atau tesis, Pancasila sebagai dasar atau pilar. Ini membingungkan mahasiswa, seolah bangsa ini telah membuat rekonstruksi sejarah.”

“Saya kira mereka ngeles saja, padahal mereka sudah melakukan kesalahan, referensinya hanya kamus. Tetapi, referensi kami sebagai pemohon nyawa pendiri bangsa, darah, air mata. Jadi tidak ada itu empat pilar itu.”

Dalam persidangan berikutnya, pemohon juga berencana akan menghadirkan ahli yakni Guru Besar FH UGM Prof Sudjito dan Prof Kaelan, Prof Jawahir Tontowi dari Guru Besar FH UII Yogyakarta dan Prof Gde Palguna. “   

Pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol ini diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Pasal yang diuji, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan ketiga pilar lainnya. Penempatan Pancasila sebagai pilar merupakan kesalahan fatal karena Pancasila telah disepakati para pendiri bangsa sebagai dasar negara (philosophie groundslaag) dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurut dia, kata ”dasar” dan ”pilar” memiliki makna yang berbeda yang menimbulkan kebingungan dosen di perguruan tinggi saat menjelaskan kepada mahasiswanya. Karena itu, memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan melawan fakta sejarah dan menghianati para pendiri bangsa ini yang bisa bisa meruntuhkan bangsa ini.

Karena itu, ”proyek” sosialisasi oleh MPR mengenai empat pilar yang salah satunya Pancasila harus dihentikan karena menyesatkan bangsa ini. Pasal itu diminta dinyatakan inkonstitusional atau sekurang-kurangnya kata “Pancasila” dalam pasal itu dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Tags:

Berita Terkait