Muhammadiyah dkk ‘Gugat’ UU Sumber Daya Air
Berita

Muhammadiyah dkk ‘Gugat’ UU Sumber Daya Air

Karena membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, mereka berharap agar pengelolaan SDA jangan lagi diprivatisasi dan dikomersialisasi lagi seperti yang selama ini  berlangsung. Artinya, pengelolaan SDA dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat. “Negara yang mengatur pengelolaan air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” sambung salah satu Ketua MUI, Amidhan.      

Menanggapi persoalan ini, Akil mengatakan persoalan ini sudah menyangkut kasus yang akan diperiksa MK. Hal ini untuk menjaga independensi, imparsialitas, dan netralitas MK. “Saya tidak bisa bicara perkara yang akan ditangani MK karena kita dituntut untuk itu (kode etik),” kata Akil.    

Namun, dia mengungkapkan pengujian UU SDA ini sudah lima kali diujimaterikan ke MK. Sebagian besar dinyatakan ditolak dan dikabulkan secara konstitusional bersyarat. Dalam putusan itu, MK sudah memberikan tafsir konsepsi soal air. Misalnya, air itu adalah benda sosial yang pengelolaan harus tunduk pada Pasal 33 UUD 1945 yang masuk ranah hukum publik.     

“Walaupun UU memberi peluang swasta untuk mengelola hak SDA, tetapi tidak berarti penguasaan SDA menjadi milik swasta. Itu sifat putusan dari putusan MK yang lalu,” kata Akil.

Dalam putusan itu, lanjut Akil, pengelola wajib menanggung biaya pengelolaan air, tetapi dilarang untuk memahalkan harga air dengan alasan biaya pengelolaan tinggi. “Jadi jangan sampai alasan biaya pengelolaan mahal, diperhitungkan untuk menaikkan harga air. Kita berharap prinsip dasar itu jadi dasar permohonan ini.” 

Tags: