Dijelaskan lebih lanjut dalam Fatwa tersebut, Tabdziradalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.Sementara, Israfadalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
“Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur Tabdzir dan Israf hukumnya haram,” demikian bunyi salah satu butir Fatwa MUI.
Pada bagian rekomendasi dalam Fatwa, MUI menyatakan pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’ah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim.