Mutasi oleh Plt Pejabat BPJS Dikritik
Berita

Mutasi oleh Plt Pejabat BPJS Dikritik

Menerbitkan kebijakan strategis dengan cara melakukan mutasi kepada sejumlah pejabat internal. Ke depan perlu aturan jelas tentang batas kewenangan Plt Direksi BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit
Timboel Siregar. Foto: SGP
Timboel Siregar. Foto: SGP
BPJS Watch terus menyoroti kinerja BPJS terutama BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini yang disasar keputusan pelaksana tugas (Plt) Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan mutasi sejumlah pejabat internal di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan mutasi itu dilakukan dengan menerbitkan dua surat yakni SK Direksi BPJS Ketenagakerjaan No:KEP/23/012016 tertanggal 28 Januari 2016 dan SK Direksi BPJS Ketenagakerjaan No:KEP/29/012016 tertanggal 29 Januari 2016.

“Lewat dua surat itu Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan melakukan mutasi kepada 35 orang pejabat di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/2).

Timboel menilai kebijakan itu sifatnya strategis dan mestinya dilakukan oleh Direksi defenitif bukan Plt. Ia melihat kedua surat itu ditandatangani oleh Elvyn G Massasya dan tertulis sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sejak 1 Januari 2016 jabatan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi Plt. Harusnya, kedua surat itu memberitahukan jabatan yang berlaku saat ini yakni Plt.

Timboel menengarai kebijakan mutasi itu dilakukan karena terkait suksesi Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini yang bertarung dalam bursa pencalonan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2020. Namun Timboel yakin SK mutasi yang diterbitkan itu tidak sah dan mengusulkan kepada jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2020 nanti untuk mencabut SK tersebut.

Ketiadaan regulasi yang menjelaskan batas kewenangan Plt Direksi BPJS menurut Timboel menjadi salah satu penyebab diterbitkannya SK mutasi itu. Walau secara umum dipahami jabatan Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis namun itu perlu dipertegas lewat aturan.

Bagi Timboel lambannya proses penetapan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS oleh pemerintah juga menjadi penyebab munculnya kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan jabatan Plt itu. Ia mencatat calon Dewas BPJS disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 2 Februari 2016. Namun, Ketua DPR tidak segera meneruskan nama-nama itu ke Presiden. Pada 12 Februari 2016 nama-nama Dewas baru dikirim ke Presiden Joko Widodo.

Mengacu Perpres 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Timboel mengatakan paling lambat 10 hari kerja Presiden harus mengumumkan jajaran Direksi dan Dewas BPJS terpilih. Ia menghitung paling lambat 25 Februari 2016 Presiden harus mengumumkan itu kepada publik.

Direktur Elkape, German E Anggent, khawatir lambatnya proses penetapan Direksi dan Dewas BPJS akan berdampak pada pelayanan terhadap peserta. Jika penetapannya semakin berlarut ia yakin calon Direksi incumbent akan terus bermanuver politik agar terpilih kembali memimpin BPJS khususnya Ketenagakerjaan. “Kami ingin BPJS dipimpin orang yang berintegritas sehingga kepentingan peserta bisa tercapai sesuai amanat UU,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan alasan mutasi besar-besaran oleh Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan itu. Padahal jabatan Plt sebentar lagi berakhir saat Presiden mengumumkan calon-calon Direksi dan Dewas BPJS yang baru. Ia tidak yakin Plt berwenang menerbitkan kebijakan strategis. “Direksi dengan status Plt seharusnya memahami bahwa mereka tidak berwenang membuat keputusan strategis,” tukasnya.

Irma berpendapat kebijakan yang diterbitkan Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan itu menimbulkan kegaduhan dan tidak pantas. Selaras itu ia meminta Dewas BPJS Ketenagakerjaan meminta keterangan atas keputusan mutasi oleh Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan itu. “Saya meminta Plt Direksi agar Surat Keputusan tersebut segera dicabut sehingga tidak membuat masalah menjadi berlarut-larut,” pungkasnya
Tags:

Berita Terkait