Negara Lemahkan LPSK
Berita

Negara Lemahkan LPSK

Permohonan menumpuk, kewenangan LPSK begitu tipis untuk menangani.

Inu
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai katakan negara lemahkan LPSK. Foto: SGP
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai katakan negara lemahkan LPSK. Foto: SGP

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkirakan tahun 2012, jumlah permohonan perlindungan akan semakin banyak. Hal itu menuntut awak LPSK bekerja lebih keras. Tetapi, tuntutan itu tak diimbangi dukungan negara untuk menguatkan upaya perlindungan saksi dan korban.

“Seperti revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang PSK tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2012,” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kala menyampaikan laporan pertanggungjawaban 2011 pada publik di Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut Semendawai, revisi UU PSK ini menentukan keberlangsungan perlindungan terhadap saksi dan korban. Karena akan menjadi dasar bagi perlindungan saksi dan korban.

Namun, upaya mengajukan draf RUU PSK pada 2011 ke legislatif, dengan harapan agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012, kandas. “Karena hanya kurang satu syarat saja, harapan kami kandas."

Menurutnya, draf revisi UU PSK sudah disusun sejak 2010 dan berakhir pada 2011. Langkah itu dilakukan karena LPSK berharap revisi disetujui masuk dalam prolegnas 2012 dan segera disahkan pada periode sama.

Tetapi, dari penjelasan Badan Legislatif DPR, revisi UU PSK tidak dapat dimasukkan dalam prolegnas 2012 karena memang tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas 2009-2014. Meskipun, semua syarat umum dipenuhi ketika mengajukan ke legislatif seperti memiliki naskah akademik, ada draf revisi.


Kemudian menyertakan hasil-hasil masukan dalam rapat-rapat pembahasan antar instansi dan telah melalui tahap harmonisasi. Tetapi, karena tidak masuk dalam prolegnas 2009-2014, diharuskan ada izin prakarsa dari Presiden agar masuk dalam prolegnas.

Tags: