Negara “Surga Pajak” Sepakat Tukar Informasi Keuangan dengan Indonesia
Berita

Negara “Surga Pajak” Sepakat Tukar Informasi Keuangan dengan Indonesia

DJP merilis 79 negara atau yuridiksi yang siap bertukar informasi keuangan dengan Indonesia tahun ini. Sebagian dari yuridiksi tersebut dikenal sebagai negara “surga pajak”.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai perkembangan jumlahnya yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.  DJP juga mengumumkan pembaruan daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

 

DJP, menurut Yoga, siap melaksanakan AEOI dan secara konsisten akan melaksanakan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, termasuk skema AEOI di dalamnya sebagai instrumen sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak.

 

Keikutsertaan Indonesia dalam komitmen AeoI ini diharapkan dapat menguatkan basis data perpajakan Indonesia yang selama ini belum tersentuh. Pasalnya, DJP masih kesulitan menjangkau aset Wajib Pajak yang berada di luar negeri, khususnya pada wilayah-wilayah yang tidak memiliki kerja sama dengan Indonesia. Penguatan basis pajak tersebut nantinya berpotensi terhadap peningkatan penerimaan negara.

 

Mengutip data dari situs Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), berikut daftar 50 negara atau yuridiksi batch pertama yang mulai aktif bertukar data perpajakan di tahun 2017 yaitu: Anguilla, Argentina, Belgium, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finlandia, Perancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Greenland, Guernsey, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Seychelles, Republik Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turki dan Caicos Islands dan Inggris.

 

Selanjutnya, daftar 50 negara batch kedua yang aktif bertukar data perpajakan di tahun 2018: Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Cina, Cook Islands, Costa Rica, Curaçao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao (China), Malaysia, Mauritius, Monako, Nauru, New Zealand, Niue, Pakistan, Panama, Qatar, Rusia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Arab Saudi, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad Tobago, Turkey, Uni Emirat Arab, Uruguay dan Vanuatu.

Tags:

Berita Terkait