OC Kaligis Didakwa Menyuap Hakim PTUN Medan
Utama

OC Kaligis Didakwa Menyuap Hakim PTUN Medan

OC Kaligis merasa telah menjadi target operasi KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan. Foto: RES
OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan. Foto: RES

KPK mendakwa OC Kaligis bersama-sama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. “Pemberian uang Sing$5000 dan AS$15000 kepada Tripeni, AS$5000 masing-masing kepada Dermawan dan Amir, serta AS$2000 kepada Syamsir dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK, Yudi Kristana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Yudi menjelaskan, sekitar Maret 2015, Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut) memberitahukan kepada OC Kaligis bahwa anak buahnya, Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tertanggal 19 Maret 2015. Surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Gatot merasa khawatir jika surat panggilan itu akan mengarah kepadanya. Kemudian, Gatot bersama istrinya, Evy mendatangi kantor OC Kaligis di Jl Majapahit Blok B122-123, Jakarta Pusat untuk bertemu OC Kaligis, Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai untuk membahas bagaimana agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot. Atas kekhawatiran Gatot, lanjut Yudi, OC Kaligis menyarankan agar panggilan Kejati Sumut tidak dipenuhi.

OC Kaligis juga mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. Atas usulan OC Kaligis, Gatot dan Evy setuju. Gatot meminta Ahmad menandatangani surat kuasa kepada kantor OC Kaligis. Ahmad memberikan kuasa kepada sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Namun, menurut Yudi, sebelum pendaftaran gugatan, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Mereka ingin berkonsultasi kepada Tripeni mengenai gugatan pengujian kewenangan yang akan diajukan Ahmad. "Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukan saja, nanti akan kita periksa'. Setelah konsultasi, Gary dan Indah ke luar ruangan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni. Selanjutnya, terdakwa kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberikan uang sebesar AS$1000," ujarnya.

Kemudian, sekitar awal Mei 2015, Syamsir memberitahukan kepada Gary bahwa Tripeni mengatakan gugatan bisa diajukan. Gary menyampaikan hal tersebut kepada OC Kaligis. Alhasil, OC Kaligis memutuskan untuk mendaftarkan pada 5 Mei 2015. Sehari sebelum pendaftaran, OC Kaligis memerintahkan Gary menghubungi Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot. Yudi mengungkapkan, OC Kaligis memerintahkan Gary menghubungi Mustafa meminta disediakan tiket pesawat ke Medan.

Sesampainya di Medan, OC Kaligis dan Gary kembali ke PTUN Medan bertemu Tripeni. OC Kaligis menemui Tripeni untuk berkonsultasi, serta memberikan beberapa buku dan sebuah amplop berisi AS$10000. "Pemberian itu dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Selanjutnya, terdakwa ke luar ruangan menemui Gary dan mengatakan, 'Sudah saya kasih ke Pak Ketua. Saya mau pulang duluan ke Jakarta. Kau urus aja dulu pendaftarannya'. Lalu, Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan," terangnya.

Tags:

Berita Terkait