OJK Diminta Buat Aturan Internal Penolakan Intervensi
Berita

OJK Diminta Buat Aturan Internal Penolakan Intervensi

Agar tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

FAT
Bacaan 2 Menit
Yunus Husein. Foto: SGP
Yunus Husein. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membuat aturan internal mengenai penolakan intervensi dari pihak lain. Menurut akademisi Yunus Husein, klausul penolakan intervensi ini penting untuk menjaga OJK agar tetap menjadi lembaga yang independen dalam menjalankan semua tugas dan fungsinya.

"Harus ada aturan internal yang melarang intervensi," katanya dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia, Depok (11/3).

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menuturkan, kebanyakan intervensi terjadi dari kalangan politisi yang memiliki kepentingan dengan lembaga tersebut. Kepentingan bisa terwujud dari kalangan politisi yang memiliki saham di bank-bank atau lembaga keuangan lainnya.

"Ada kepentingan, mungkin banknya minta ditolong. Anda perlu awasi secara seksama," ujarnya.

Aturan ini penting karena OJK akan mengemban tugas berat di bidang jasa keuangan. Apalagi, fungsi pengawasan terhadap perbankan yang saat ini dipegang Bank Indonesia (BI), akan beralih ke OJK pada awal 2014. "Awasi bank itu susah apalagi digabung oleh Bapepam-LK," kata Yunus.

Ia menjelaskan, aturan anti intervensi ini penting bagi OJK dalam menjalankan tugasnya seperti yang diterapkan pada BI dan PPATK. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam UU ini.

Sedangkan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat sejumlah ayat yang menjelaskan mengenai kedudukan PPATK yang bebas dari intervensi. Dalam Pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Sedangkan ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Di ayat (4) dinyatakan bahwa PPATK wajib menolak dari atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Tags: