OJK Latih Hakim Pengadilan Agama di Empat Provinsi
Aktual

OJK Latih Hakim Pengadilan Agama di Empat Provinsi

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Latih Hakim Pengadilan Agama di Empat Provinsi
Hukumonline
Dari awal tahun 2014 hingga sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melatih para hakim Pengadilan Agama di empat provinsi. Keempat provinsi tersebut adalah, Pengadilan Agama di Banjarmasin (pada tanggal 11 Juni 2014), Pengadilan Agama di Lampung (21 Mei 2014), Pengadilan Agama di Banten (10-13 Juni 2014) dan Pengadilan Agama di Manado (27 Februari 2014).

Pelatihan ini berupa kompetensi dan bimbingan teknis hukum dan ekonomi syariah bagi para hakim. Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edi Setiadi, pelatihan dilakukan sebagai upaya OJK dalam menambah perbendaharaan hukum ekonomi syariah kepada hakim-hakim agama tersebut.

“Ini upaya menambah perbendaharan terhadap hukum ekonomi syariah kepada hakim-hakim agama tersebut,” kata Edi saat berbincang dengan media di Jakarta, Jumat (20/6).

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan salah satu perkara yang ditangani Pengadilan Agama adalah perkara ekonomi syariah. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Jadi semakin sempit room untuk perbankan syariah menangani permasalahan sengketa syariah di Peradilan Umum,” tutup Edi.
Tags: