OJK Perlu Miliki Multi Investigator
Berita

OJK Perlu Miliki Multi Investigator

Bukan hanya berasal dari Polri dan PPNS. Agar independen, OJK perlu memiliki penyidik sendiri.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Terpilah, kewenangan penyidikan dan kewenangan intelijen," katanya.

Menurut Harry, kewenangan intelijen ini memiliki peran yang tak kalah penting dari penyidikan. Dengan adanya fungsi ini, OJK bisa memetakan wilayah industri mana yang berpotensi terjadi default. Jika sudah dipetakan, potensi terjadinya default bisa dieliminir.

"OJK harus punya mapping wilayah-wilayah industri yang jadi deafult, tidak seperti kasus investasi emas sekarang," ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Sejalan dengan itu, OJK harus membuat aturan bahwa penyidik Polri dan PPNS yang dipekerjakan di OJK tak bisa ditarik institusi asalnya sebelum waktu yang ditentukan. Menurutnya, aturan ini penting agar kasus seperti yang terjadi di KPK tak terulang lagi. "Polisi tidak bisa seenaknya menarik penyidiknya yang bertugas di OJK," kata Harry.

Klausul ini dilontarkan Harry apabila penyidik yang diakui adalah penyidik Polri dan PPNS seperti yang disebutkan dalam KUHAP. Tapi, bila dalam revisi KUHAP diperbolehkan adanya penyidik dari lembaga itu sendiri, Harry pun menyetujuinya.

"Jika penyidik-penyidik di tempat tertentu dia bisa, UU KUHAP itu diubah," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait