OJK Terbitkan Aturan Perdana
Berita

OJK Terbitkan Aturan Perdana

Peraturan tersebut khusus mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK mengadakan konferensi pers soal penerbitan aturan perdana terkait perlindungan konsumen. Foto: FAT
OJK mengadakan konferensi pers soal penerbitan aturan perdana terkait perlindungan konsumen. Foto: FAT

Sejak beroperasi pada awal Januari 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan perdananya. Peraturan OJK (POJK) itu sudah ditandatangani sejak 26 Juli 2013, dengan No. 01/POJK.07/2013. Peraturan tersebut khusus mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“POJK ini adalah produk hukum pertama yang dikeluarkan OJK sejak mulai beroperasi pada tanggal 2 Januari 2013, sekaligus menjadi payung hukum bagi pengaturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut Muliaman, dengan terbitnya peraturan ini, maka OJK telah melaksanakan amanat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK bahwa pembentukan OJK bertujuan agar kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Sehingga diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Atas dasar itu pula, kata Muliaman, terdapat tiga aspek utama yang terdapat di dalam peraturan tersebut, yakni peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk layanan pelaku jasa keuangan. Kedua, terdapatnya tanggung jawab dari pelaku jasa keuangan untuk menilai kesesuaian produk layanan dengan risiko yang dihadapi konsumen. Ketiga, terdapatnya prosedur sederhana dan kemudahan bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk layanan yang dimaksud.

Selain itu, lanjut Muliaman, terdapat lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara pelaku jasa keuangan dengan konsymennya. Kelima prinsip tersebut adalah transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan dana atau informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Peraturan ini masih bersifat umum. Maka itu, kata Muliaman, peraturan ini akan menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di setiap sektor keuangan dengan menerbitkan surat edaran oleh OJK. Atas dasar itu, OJK memberikan waktu selama satu tahun bagi pelaku jasa keuangan mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh OJK nantinya akan disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. “Misalnya, peraturan teknis untuk di bidang asuransi, perbankan, pasar modal, dana pensiun dan lain-lain,” tutur Muliaman.

Tags:

Berita Terkait