OJK Wacanakan Aturan Permanen untuk Turunkan Bunga Kredit UMKM
Berita

OJK Wacanakan Aturan Permanen untuk Turunkan Bunga Kredit UMKM

Namun hal tersebut harus melalui serangkaian kajian yang mendalam antara OJK dan KPPU.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Wacanakan Aturan Permanen untuk Turunkan Bunga Kredit UMKM
Hukumonline
Tingginya suku bunga kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berpikir keras. Apalagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengirimi surat ke OJK terkait tingginya suku bunga kredit ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan lahir aturan permanen untuk menurunkan suku bunga kredit UMKM ini.

"Cari persoalannya, tempuh berbagai cara, kalau perlu ada aturan yang permanen, kami terbuka saja," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa (15/7).

Namun, lanjut Muliaman, sebelumnya perlu ada kajian yang mendalam terkait tingginya suku bunga kredit UMKM itu. Kajian tersebut dilakukan OJK dengan bekerjasama KPPU. Menurutnya, otoritas sepakat dengan KPPU bahwa tingginya bunga kredit tersebut harus diiringi dengan penurunan suku bunga sehingga menciptakan kompetisi yang sehat.

"Payung MoU ini diskusikan lagi, belum bisa detil inisiatif apa yang akan dilakukan tapi keinginan untuk kompetisi tetap ada," tutur Muliaman.

Ia mengatakan, masyarakat yang belum mengetahui suku dasar bunga kredit menjadi penyebab Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 belum efektif. Aturan tersebut mengatur tentang transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan diumumkan secara berkala. Kurang efektifnya aturan tersebut terllihat dari hasil survei OJK.

Survei tersebut menghasilkan bahwa masyarakat yang mau pinjam kredit tak membandingkan suku bunga kredit dari bank satu ke bank lain. Hal ini juga menjadi salah satu yang akan dikaji OJK. "Sebab kalau ditanya, masyarakat banyak yang belum tahu SBDK. Sehingga sebagai tools SBDK belum nendang," katanya.

Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan, tingginya bunga kredit UMKM menyebabkan kompetisi antar perbankan tak sehat. Atas dasar itu, KPPU dan OJK menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Kerjasama ini dilakukan agar kompetisi antar perbankan menjadi sehat.

"Kita bicara mengenai bagaimana persaingan itu bisa bekerja secara efektif. Kita bicara UMKM, saya sendiri lihat kompetisi di tingkat daerah, tapi hanya beberapa bank," tuturnya.

Sebelumnya, KPPU melayangkan surat pada tanggal 24 Juni 2014 kepada OJK mengenai tingginya tingkat suku bunga kredit sektor UMKM. Dalam surat tersebut, KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan untuk menangani persoalan itu. Pertama, mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank yang lebih terukur dan transparan. Hal ini bermaksud untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM.

Kedua, mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengeluarkan premi risiko. Lembaga ini akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia sehingga proses penetapan premi risiko akan lebih transparan. Ketiga, pengaturan terkait dengan proses transparansi dan perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia. 

Sejumlah saran tersebut dilakukan KPPU berdasarkan kajian intensif selama beberapa bulan terakhir. Dari kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai SBDK banyak terjadi di kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM. Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank.
Tags:

Berita Terkait