OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Berikan Edukasi ke Masyarakat
Berita

OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Berikan Edukasi ke Masyarakat

Minimal satu kali setahun kegiatan edukasi dilakukan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Berikan Edukasi ke Masyarakat
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibKan tiap lembaga jasa keuangan untuk memberikan edukasi ke masyarakat. Direktur Literasi dan Edukasi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Agus Sugiarto, mengatakan kewajiban ini merupakan amanat dari POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, dalam Pasal 14 POJK tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan atau masyarakat. Rencana penyelenggaraan edukasi tersebut wajib disusun dalam suatu program tahunan dan dilaporkan ke OJK.

“Jadi lembaga keuangan yang menyusun rencana bisnis, itu wajib memasukkan rencana literasi atau edukasi dalam rencana bisnis mereka,” kata Agus di Jakarta, Kamis (8/5).

Aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2014. Atas dasar itu, kata Agus, lembaga jasa keuangan yang akan menyampaikan rencana bisnis mereka di bulan September nanti, wajib memasukkan program edukasi tersebut. Ia percaya, cara memasukkan program ini tak akan menyulitkan lembaga jasa keuangan.

Menurut Agus, program edukasi ini bukan termasuk dari program corporate social responsibility (CSR) yang ada di perusahaan jasa keuangan. “Sebenarnya mereka kan tinggal menambahkan, mereka melakukan edukasi di mana atau bahkan mereka sudah berjalan,” katanya.

Agus mengatakan, program ini bertujuan agar tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, untuk mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan, bukanlah tugas dari regulator dan pemerintah saja, melainkan juga pelaku usaha.

Menurutnya, lembaga jasa keuangan di Indonesia yang berjumlah 2600 sampai 2700 tersebut memiliki potensi luar biasa untuk mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan. Misalnya, satu lembaga jasa keuangan menjalankan satu program edukasi, maka jumlah edukasi yang terjadi di masyarakat sebanyak 2600 sampai 2700 buah.

Rencananya, lanjut Agus, kewajiban adanya program edukasi ini akan dibakukan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, kewajiban ini memperoleh pro dan kontra dari lembaga jasa keuangan. Meski begitu, ia memastikan program edukasi ini tak harus yang membutuhkan biaya mahal.

“Ambil saja program pendidikan ke sekolah-sekolah, kampus, jelaskan. Begitu kan tanpa biaya. Itu kan lebih gampang daripada melakukan program lebih besar,” katanya.

Ia mengatakan, untuk program edukasi tahun pertama ini OJK tak akan membatasi. Meski begitu, pada tahun berikurnya OJK akan melakukan evaluasi untuk mencari solusi edukasi yang tepat seperti apa. “Biar edukasi tidak berpusat di daerah-daerah tertentu atau komunitas atau kelompok tertentu saja,” katanya.

Individual Banking Director PT Bank Centra Asia (BCA) Tbk, Henry Koenaifi, menyambut baik program yang diwajibkan OJK tersebut. Menurutnya, edukasi merupakan keharusan yang mesti dilakukan secara terus menerus. “Tidak ada masalah, kita percaya penuh edukasi itu harus jalan. Tidak ada yang terjadi dengan sendirinya,” katanya.

Ia mencontohkan, edukasi yang ditanamkan di anak-anak Taman Kanak-Kanak (TK) di Jepang. Menurutnya, anak-anak TK di Jepang selama dua tahun diajarkan baris berbaris. Hal ini bertujuan agar dari sejak kecil, anak-anak TK tersebut ditanamkan budaya tertib.

“Semua manusia sama, saya pikir kita harus sosialisasi, kita didik, pelan-pelan orang akan berubah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait