Olahraga Perlu Diatur dalam Konstitusi
Utama

Olahraga Perlu Diatur dalam Konstitusi

Negara-negara di seluruh dunia punya cara berbeda.

ALI
Bacaan 2 Menit
Profesor Hukum dari Dongguk University Seoul Korea Selatan, Kee –Young Yeun (berdiri). Foto: SGP
Profesor Hukum dari Dongguk University Seoul Korea Selatan, Kee –Young Yeun (berdiri). Foto: SGP

Sejumlah pakar hukum olahraga dari berbagai negara berkumpul di Bali, Indonesia. Mereka berdiskusi dan bertukar pikiran bagaimana mengembangkan olahraga melalui instrumen hukum. Beberapa gagasan pun dilontarkan dalam Kongres International Association of Sports Law (IASL) ke-19 ini.

Salah satunya datang dari Profesor Hukum dari Dongguk University Seoul Korea Selatan, Kee –Young Yeun yang menegaskan perlunya mengatur olahraga ke dalam konstitusi di setiap negara.

“Ada dua jenis pengaturan olahraga di konstitusi. Ada negara yang secara langsung menyebutkan olahraga sebagai hak konstitusional. Dan ada negara yang hanya menyebutkan pemerintah mempromosikan olahraga,” ujarnya, Selasa (29/10).

Kee –Young Yeun menjelaskan di Korea Selatan, hak olahraga tak disebut secara langsung ke dalam konstitusi, melainkan hanya dianggap sebagai bagian dari hak untuk mengejar kebahagian. “Hak olahraga tak ditulis dalam Konstitusi Korea,” ujarnya.

Meski begitu, Presiden Kehormatan Dongguk University di Seoul Korsel ini mengatakan sudah banyak negara yang memasukkan olahraga secara tersurat ke dalam konstitusi mereka. Di antaranya, adalah Yunani, Portugal, Spanyol, Belanda, Aljazair dan sebagainya.

Ia menambahkan Pasal 59 Undang-Undang Dasar Negara Turki 1982 bahkan secara tegas mengatur negara mengembangkan olahraga dan melindungi olahragawan-olahragawan yang sukses.

Karenanya, ia berpendapat dengan sistem hierarki peraturan perundang-undangan, maka memasukkan olahraga ke dalam hukum tertinggi akan membuat posisi tawarnya lebih baik. “Bila disebut dalam konstitusi, olahraga akan menjadi fundamental rights (hak yang fundamental),” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait