P3IEI Luncurkan DPP untuk Tingkatkan Keamanan Investasi
Aktual

P3IEI Luncurkan DPP untuk Tingkatkan Keamanan Investasi

ANT
Bacaan 2 Menit
P3IEI Luncurkan DPP untuk Tingkatkan Keamanan Investasi
Hukumonline
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) meluncurkan dana perlindungan pemodal (DPP) sebagai bagian dari infrastruktur di pasar modal Indonesia untuk meningkatkan keamanan berinvestasi.

"Dengan diluncurkannya DPP itu maka per Januari 2014, PT P3IEI dapat melaksanakan kewenangannya untuk menjadi penyelenggara DPP di Indonesia yang terpercaya untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan PT P3IEI Ririh Asih Priyahita dalam siaran pers di Jakarta, Senin (23/12).

Ia berharap PT P3IEI dapat menjadi salah satu lembaga pendukung utama dalam infrastruktur pasar modal Indonesia sehingga dapat memberikan jaminan keamanan atas aset yang dimiliki oleh investor atau pemodal, yang secara langsung dapat meningkatkan jumlah investor dan "capital inflow" untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Ia memaparkan peluncuran DPP itu mengedepankan "I SECURE" atau "Integrity, Secure Excellence, Customer Focus dan realible" sebagai nilai perusahaan PT P3IEI dalam menyelenggarakan DPP di Indonesia.

Menyambut tahun 2014, lanjut dia, PT P3IEI juga telah menyusun tata kelola perusahaan (GCG) dan prosedur standar operasi (SOP), dengan harapan P3IEI dapat menerapkan prinsip-prinsip GCG yang baik serta bersinergi dengan para "stakeholder" di pasar modal Indonesia untuk menciptakan industri yang teratur, wajar, efisien, dan mempunyai tingkat kredibilitas dunia.

Peluncuran DPP di pasar modal Indonesia itu dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.

Peluncuran DPP itu juga dihadiri Direksi Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjamin Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku "self regulatory organization" (SRO).
Tags: