Dakwaan Jaksa Sebut Panda Nababan Terima Bagian Terbesar
Korupsi <i>Traveller Cheque</i>:

Dakwaan Jaksa Sebut Panda Nababan Terima Bagian Terbesar

Menurut jaksa, Panda berperan besar dalam pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Panda memerintahkan titipan itu akan diserahkan melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali. Dudhie disuruh mengambil titipan dengan kode merah.

 

Sewaktu Dudhie menemui orang yang dimaksud, kader PDIP itu menerima amplop berisi TC dari Bank Internasional Indonesia (BII) dalam tas karton yang sudah diberi label dengan warna merah. Bahkan ada juga titipan sama dengan label kuning, hijau, dan putih.

 

Kemudian Dudhie melapor ke Panda. Lalu Panda menyarankan agar titipan itu dibagi-bagi pada anggota F-PDIP lain di Komisi IX. Maka, Dudhie mendapat 10 lembar TC senilai Rp500 juta, dan penerima TC lain dengan jumlah sama adalah, Williem M Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh Iqbal, Budiningsih. Kemudian Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein. Lalu, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Enggelina A Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno.

 

Sedangkan Sutanto Pranoto mendapat Rp600 juta. Lalu Matheos Pormas (Rp350 juta), dan Izedrik Emir Moeis serta Sukardjo Hardjosoewirjo masing-masing mendapat Rp200 juta. "Panda Nababan mendapat Rp1,45 miliar," terang M Rum.

 

Jaksa menggunakan dakwaan alternatif untuk perbuatan Dudhie. Pertama, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Menanggapi dakwaan tersebut, Dudhie dan tim pengacara diantaranya Amir Karyatin tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Karena itu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati dengan anggota Herdi Agustin, Slamet Subagio, Ahmad Linoh, dan Sofialdi menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi pada 15 Maret 2010.

 

 

Tags:

Berita Terkait