Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan
Utama

Panitia Angket Century Fokus pada Lima Penyelidikan

Salah satu fokusnya adalah mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan. Desakan agar KPK segera menyelidik dan menyidik perkara ini makin menguat.

Yoz/Fat/CR-8
Bacaan 2 Menit
Hujan interupsi warnai sidang pengesahan hak angket <br> kasus Bank Century. Foto: Sgp
Hujan interupsi warnai sidang pengesahan hak angket <br> kasus Bank Century. Foto: Sgp

“Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah usulan hak angket yang sudah kita tanda tangani bersama dapat disahkan?” tanya Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin Sidang Paripurna DPR, Selasa (1/12). Setelah anggota DPR kompak menyatakan persetujuannya, Marzuki mengetuk palu satu kali sebagai tanda persetujuan penggunaan hak angket untuk kasus Bank Century.

 

Sebelum Marzuki mengayunkan palu, hujan interupsi terjadi di ruang sidang paripurna. Bermula ketika anggota fraksi PDIP Panda Nababan meminta pimpinan paripurna memberi kesempatan kepada pengusul hak angket untuk menyampaikan maksud penggunaan hak angket. Marzuki menolak usulan Panda itu karena dianggap mubazir dan tak memiliki dasar hukum.

 

Tak perlu menunggu lama, interupsi pun saling bersahutan. Sikap anggota dewan terbelah. Ada yang mendukung permintaan Panda, ada yang menguatkan sikap Marzuki. Tak mau berlarut-larut, akhirnya Marzuki mengembalikannya kepada anggota dewan untuk menyetujui atau tidak penggunaan hak angket dalam kasus Bank Century.

 

Setelah disetujui, Marzuki menjelaskan DPR akan kembali menggelar sidang paripurna pada Jumat (4/12) dengan agenda pembentukkan panitia hak angket. Panitia itu terdiri dari 30 orang dengan komposisi Demokrat delapan orang, Golkar enam orang, PDIP lima orang, PKS tiga orang, PAN dan PKB masing-masing dua orang, serta Gerindra dan Hanura masing-masing satu orang.

 

Maruarar Sirait, inisitor hak angket dari FPDIP meyakinkan bahwa angket sama sekali tidak menargetkan orang-orang tertentu untuk dijatuhkan, melainkan murni untuk mengungkap kebenaran di balik skandal Bank Century. Dia tidak ingin penyelesaian kasus ini sama halnya dengan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih melempem. “Harus diusut tuntas, jangan sampai seperti kasus BLBI,” katanya kepada para wartawan usai sidang.

 

Maruarar menjelaskan ada lima fokus penyelidikan dalam surat pengantar dan materi hak angket yang disusun oleh para pengusul angket kepada pimpinan DPR. Fokus pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya mencairkan bailout Rp6,76 triliun untuk Bank Century. Untuk hal ini, ia bertanya adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.


Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century, termasuk mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Polri (saat itu) dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.


Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. “Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bailout Bank Century,” tanyanya.


Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp6,76 triliun bagi Bank Century, sementara Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah. Pertanyaannya, kata Marurarar, apakah rasional alasan pemerintah yang menyatakan Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.


Kelima, mengetahui seberapa besar sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bailout Bank Century, dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Selain penegakan hukum, aspek penyelamatan uang negara tersebut sangat penting dijadikan prioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat.

Inisiator angket asal FPDIP lainnya, Effendi Simbolon mengatakan bukti-bukti pelanggaran yang tercantum dalam laporan hasil audit investigatif BPK atas Century, telah lebih dari cukup untuk menyeret orang-orang tertentu guna diproses dan ditindaklanjuti secara hukum. ”Ingat, laporan BPK yang menunjukkan bukti pelanggaran itu bersifat final. Kedudukan BPK sama dengan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

 

Sama halnya dengan Maruarar, Effendi membantah angket ditujukan untuk menjatuhkan partai tertentu, melainkan ditujukan untuk pemerintah. Bahkan, dia meminta secara hormat agar Wakil Presiden Boediono—selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu—segera mundur dari jabatannya. “Begitu halnya dengan Sri Mulyani, seharusnya dipecat,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Fadjroel Rachman mengingatkan fraksi-fraksi untuk tidak memilih anggotanya yang memiliki masalah hukum ke panitia khusus hak angket kasus Bank Century. Ia mengingatkan ada sejumlah anggota dewan yang diduga menerima cek perjalanan ketika Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 lalu.

 

Masuknya nama-nama anggota dewan bermasalah, kata Fadjroel, hanya akan membelokkan tujuan angket. Selain itu, ia menambahkan, agar Ketua Panitia Angket Century tidak berasal dari Fraksi Partai Demokrat. “Partai Demokrat semula tak mendukung penggunaan hak angket, kok tiba-tiba mau menjadi Ketua Panitia Angket, sangat tak elok,” ujarnya.

 

Desakkan kepada KPK

Di tempat terpisah, sejumlah tokoh dan mantan petinggi lembaga negara yang menamai dirinya dengan Kelompok Jatipadang mendatangi gedung KPK. Mereka meminta KPK untuk segera menangani skandal Bank Century ini dengan mendasarkan pada hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

 

“Jangan terlalu lama menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Cholil Badawi yang bertindak selaku juru bicara Kelompok Jatipadang.

 

Mantan Hakim Agung Bismar Siregar yang juga bagian dari Kelompok ini menambahkan, laporan BPK disusun oleh orang-orang yang disumpah. “Mereka juga punya kewajiban untuk memeriksa adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” paparnya. Sehingga, “Laporan tersebut dapat menjadi bukti awal untuk KPK menentukan tindakan selanjutnya.”

 

Tags:

Berita Terkait