Panja DPR Minta Arsyad Sanusi Diusut
Kasus Surat Palsu:

Panja DPR Minta Arsyad Sanusi Diusut

MK menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada Polri.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Menjawab pertanyaan sejumlah anggota Panja, Mahfud mengatakan pihaknya hanya mendasarkan penjatuhan sanksi disiplin pada PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dia menjelaskan MK juga hanya mencantumkan nama Andi Nurpati dalam laporan ke Kepolisian karena Andi yang sudah jelas menggunakan surat palsu itu dalam rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009.

 

“Kewajiban hukum MK hanya melaporkan adanya kasus tindak pidananya, sedangkan kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan MK terletak di tangan Polri,” Mahfud menegaskan.

 

Tags: