Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI
Berita

Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI

Sampai akhir Pemilu.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pekerja Migran Desak Penundaan Pembahasan RUU TKI
Hukumonline

Pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Migrant Worker Task Force, Indonesia Diaspora Network, mendesak pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN)ditunda sampai Pemilu 2014 berakhir.

Koordinator Migrant Worker Task Force, Riawandi Yakub mengatakan pembahasan revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN) yang kemudian dirancang untuk diubah menjadi RUU PPILN sudah masuk prolegnas sejak tahun 2010. Namun, setelah dua tahun berlalu, pembahasan revisi itu tidak dilakukan.

Riawandi mencatat pembahasan revisi itu baru dimulai tahun 2012 dengan disahkannya RUU PPILN sebagai draf yang diinisiasi oleh DPR. Kemudian, Presiden SBY menginstruksikan kepada enamkementerian untuk melakukan pembahasan RUU PPILN bersama DPR. Tapi pemerintah baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR pada Februari 2013. Dari DIM itu Riawandi belum melihat adanya terobosan dalam hal perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Bagi Riawandi, minimnya perlindungan itu terlihat karena konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya tidak dimasukan sebagai dasar penyusunan DIM. Padahal, konvensi itu sudah diratifikasi dengan diterbitkannya UU No.6 tahun 2012. Padahal, dengan ratifikasi itu pemerintah harusnya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pekerja migran agar sesuai dengan konvensi. Ironisnya lagi pembahasan RUU PPILN dari Februari-Agustus 2013 hanya berkutat di soal judul. Padahal, dari 907 DIM, sebanyak 906 diantaranya belum dibahas.

Riawandi mengaku khawatir kelambanan pembahasan RUU PPILN bertambah parah dengan ditetapkannya daftar calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014. Pasalnya, anggota DPR yang mencalonkan diri kembali atau menjadi caleg pada Pemilu 2014 sudah mulai sibuk menyiapkan strategi untuk pemenangan Pemilu. “Hal ini akan berdampak kurangnya fokus kerja mereka dalam melakukan pembahasan undang-undang,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (23/9).

Mengacu kondisi tersebut Riawandi mengusulkan agar Panja DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU PPILN sampai Pemilu 2014 berakhir. Sehingga, pembahasan dilanjutkan ketika anggota DPR periode depan sudah terpilih. Menurut Riawandi, dengan waktu yang tersisa dan kondisi yang ada, tidak realistis jika anggota DPR periode saat ini menyelesaikan RUU PPILN. Oleh karenanya, Riawandi berpendapat penundaan itu adalah langkah bijak agar DPR fokus dalam membahas RUU PPILN.

Walau begitu, Riawandi mengaku cemas jika DPR dan pemerintah memaksakan pembahasan RUU PPILN. Jika hal itu terjadi, ia khawatir hasilnya tidak sesuai dengan harapan publik. Terutama menyangkut prinsip-prinsip perlindungan kepada pekerja migran. Ketidakpuasan publik terhadap UU yang dipaksakan untuk diterbitkan itu menurut Riawandi akan berujung pada reaksi publik yang berpotensi melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Tags: