Pelaksana BPJS Diminta Tunduk RUU Usaha Perasuransian
RUU Usaha Perasuransian

Pelaksana BPJS Diminta Tunduk RUU Usaha Perasuransian

Hal itu dikarenakan empat pelaksana BPJS yang ditunjuk oleh pemerintah bergerak pada sektor usaha asuransi.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pelaksana BPJS Diminta Tunduk RUU Usaha Perasuransian
Hukumonline

Komisi XI DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna membahas RUU Usaha Perasuransian, di Komplek Parlemen, Senin (18/2).

Dalam RDPU tersebut, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Pengawasan Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, berpendapat perusahaan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus tunduk pada RUU Usaha Peransuransian. Menurutnya, kewajiban untuk tunduk tersebut dikarenakan empat pelaksana BPJS yang ditunjuk oleh pemerintah bergerak pada sektor usaha asuransi.

Meski empat pelaksana BPJS bukan merupakan asuransi yang berorientasi bisnis, namun pada praktiknya masih menggunakan prinsip-prinsip usaha asuransi yang tertuang di dalam RUU Usaha Perasuransian.

"Asuransi yang berada di luar orientasi bisnis yakni seperti asuransi pelaksana BPJS tetap harus tunduk pada RUU Usaha Asuransi,. namun hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban OJK untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana BPJS," kta Firdaus.

Meski asuransi sosial dan asuransi wajib dipastikan tunduk pada RUU Usaha Perasuransian, Firdaus mengatakan, OJK tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan pengawasan industri jasa keuangan non bank.

"OJK tetap dapat mengatur dan mengeluarkan aturan yang berbeda untuk aspek-aspek tertentu," jelasnya.

Di samping memberikan usulan terhadap pelaksana BPJS, Firdaus juga menyampaikan target dan rencana kedepan OJK terkait asuransi. Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah menggalakkan asuransi mikro yang menyasar pada petani dan nelayan. Caranya, dengan mengarahkan perusahan-perusahaan asuransi kecil ke arah asuransi mikro khusus petani dan nelayan.

Untuk diketahui, empat pelaksana BPJS yang ditunjuk oleh pemerintah adalah PT Askes untuk melaksanakan program BPJS I dan BPJS II merupakan peleburan antara PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri. Program BPJS I akan dimulai pada awal 2014 sementara BPJS II akan dimulai pada 2015.

Pada draf RUU Usaha Perasuransian yang dibuat oleh pemerintah tersebut, terkait pelaksana BPJS tidak diwajibkan untuk tunduk pada RUU Usaha Perasuransian. Untuk itu, Wakil Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan persoalan ini masih akan dibahas secara internal oleh Komisi XI.

"Masih jadi perdebatan, apa saja yang tunduk dan tidak tunduk," kata Harry kepada hukumonline usai RDPU.

Harry menilai, beberapa hal penting yang harus dicantumkan di dalam RUU Usaha Perasuransian terkait pelaksanaan BPJS adalah kewajiban peserta asuransi. Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas jika seorang peserta asuransi BPJS juga ingin memiliki asuransi sosial di luar BPJS.

"Persoalannya ketika peserta asuransi BPJS, mereka masuk kepada peserta asuransi komersial,  apakah orang tersebut masih tetap wajib ke asuransi BPJS atau tidak, atau keduanya dengan model koordination benefit. Artinya asuransi wajib dapat dan sosial juga dapat," imbuhnya.

Namun, Harry belum dapat memastikan mekanisme mana yang terbaik dan akan diletakkan di dalam RUU Usaha Perasuransian. Sementara itu, tidak menutup  kemungkinan DPR akan memasukkan usulan OJK dengan mempertegas di beberapa pasal menyoal kewajiban pelaksana BPJS tunduk pada RUU Usaha Perasuransian.

"Apakah DPR mempertegas di RUU Usaha Perasuransian termasuk asuransi BPJS, atau DPR akan masukkan prinsip-prinsip perasuransian BPJS tunduk pada UU, saya kira itu menjadi perdebatan dan saya belum lihat perbedaan substansinya dimana," pungkasnya.

Tags: