Pelaksanaan BPJS Tersandera Masalah Iuran
Berita

Pelaksanaan BPJS Tersandera Masalah Iuran

Dana yang harus disediakan sangat besar. Kemenkes dan Kemenkeu masih beda pendapat.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan BPJS Tersandera Masalah Iuran
Hukumonline

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-I) masih tersandera oleh perbedaan tentang besaran premi yang akan ditanggung oleh negara. Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 84,6 juta jiwa penduduk yang akan menjadi PBI.

Instansi Pemerintah sendiri rupanya masih berbeda pendapat soal besaran iuran yang akan dibayarkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih memiliki kemampuan untuk membayarkan premi sebesar Rp22.200 kepada setiap penduduk per bulan. Namun rancangan tersebut belum disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagi Kemenkeu, APBN hanya mampu membayarkan premi kepada 84,6 juta penduduk sebesar Rp15.200 dalam program BPJS I. Kemenkeu beralasan, besaran tersebut ditentukan oleh banyak faktor mulai dari teknis aktuaria seperti tingkat utilisasi, biaya kapitasi dan pergeseran jenis penyakit. Dan pastinya, akan berpengaruh kepada APBN.

Tetapi angka tersebut tak mutlak akan berlaku sepanjang masa. Kemenkeu menekankam bahwa pada perjalanannnya nanti, Kemenkeu akan mengevaluasi pelaksanaan PBI itu. Sehingga kedepan, besaran iuran akan terus mengalami perbaikan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti mengaku jika perihal besaran iuran atau premi yang akan dibayarkan negara belum menemukan titik pasti. Besaran iuran masih menjadi perdebatan antara Kementerian-Kementerian terkait. Hingga kini pemerintah masih terus mendiskusikan hal tersebut. "Ada tiga tawaran opsi sebenarnya, mulai dari Rp27.000, Rp22.200 dan Rp15.500. Tapi ini masih dibahas oleh pemerintah," katanya.

Ali tak memastikan kapan besaran iuran ditetapkan. Guru Besar UGM itu hanya menyebut Kemenkes sudah menyiapkan beberapa hal guna menghadapi peralihan ke BPJS I pada 2014 nanti seperti ketersediaan peralatan RS dan pelayanan.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Ascobat Gani menilai, berapapun dana yang akan digelontorkan untuk kepentingan BPJS I tetap harus didasarkan pada azas kehati-hatian. Pasalnya, beban yang ditanggung oleh APBN cukup besar dan azas kehati-hatian diperlukan agar dana tersebut tak disalahgunakan.

"Berapapun besaran iuran yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah untuk BPJS I, tetap harus mengedepankan azas kehati-hatian atau prudensial. Ini mengingat beban pemerintah yang sudah cukup besar," katanya.

Kehati-hatian dalam menentukan besaran iuran dan plafon penting agar program tersebut sampai kepada pihak yang berhak. Untuk itu, penentuan PBI harus berdasarkan pada data yang empiris dan akurat. Menurut Ascobat, selain memikirkan soal BPJS I, pemerintah juga menanggung beban lain seperti beban gaji tenaga kesehatan pusat dan daerah. Persoalan bukan terletak pada besar atau kecilnya iuran, namun lebih memperhatikan proses penyaluran dana.

Tags:

Berita Terkait