Pelaksanaan Sertifikasi Halal Belum Siap, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu
Berita

Pelaksanaan Sertifikasi Halal Belum Siap, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu

Pemerintah dinilai lambat mendirikan BPJPH dan salah menginterpretasikan isi UU JPH.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, belum adanya aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ketiga, belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakukanya UU JPH.

 

Keempat, Ombudsman menilai belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro, kelima belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha, dan keenam belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah.

 

"Untuk regional BPJPH, Kemenag memanfaatkan Kanwil. Ini baik, hanya saja kami melihat belum sistematis, strukturnya seperti apa, siapa yang mengerjakan. Juga tentang harga dan tarif belum cukup jelas dan baru akan ditetapkan sebelum 17 Oktober. Jadi monitoring ini supaya JPH tidak menyulitkan masyarakat," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, Selasa (16/9).

 

Menjawab hasil penemuan dari Ombudsman, Staf Ahli Kemenag Janedri M Gaffar menyampaikan bahwa BPJPH siap beroperasi pada 17 Oktober mendatang. Sementara terkait pelayanan JPH, Kemenag dan BPJPH sudah melakukan pembicaraan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua belah pihak sepakat bersinergi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan UU JPH.

 

"Kami siap menerima permohonan pengajuan sertifikasi halal yang nanti diajukan oleh pelaku usaha. Setelah diajukan pemeriksaan terhadap dokumen, kami akan serahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Janedri.

 

Terkait LPH, Janedri menegaskan jika pihaknya bersama MUI sepakat untuk menjadikan LPPOM MUI sebagai LPH. Nantinya, produk akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh LPPOM MUI. Hasilnya kemudian akan diserahkan ke BPJPH dan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan halalnya.

 

Tags:

Berita Terkait