“Pleidoi Assyifa belum selesai secara keseluruhan. Minggu depan (18/11) akan kita bacakan,” kata Kuasa Hukum Assyifa, Sandy Hardianto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).
Pleidoi yang seharusnya dibacakan hari ini merupakan pembelaan terdakwa Assyifa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup kepada Assyifa dan Hafitd. JPU mengatakan, Assyifa dan Hafitd memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.