Pembahasan Peraturan Pelaksana BPJS Hampir Tuntas
Berita

Pembahasan Peraturan Pelaksana BPJS Hampir Tuntas

Beberapa peraturan pelaksana masih butuh pendalaman substansi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pembahasan Peraturan Pelaksana BPJS Hampir Tuntas
Hukumonline

Penyusunan peraturan pelaksana BPJS belum rampung. Sebagian rancangan regulasi masih tahap harmonisasi. Misalnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan Dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan atau disebut RPP Alma, RPP Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengakui seretnya proses pembahasan regulasi pelaksana BPJS tersebut kepada wartawan usai mengikuti acara Konsolidasi BPJS ke-VI di Jakarta, Rabu (27/11).

Namun Chazali meyakini peraturan pelaksana BPJS akan selesai meskipun ada yang pembahasannya tidak berjalan mulus. Salah satu materi yang menimbulkan debat adalah tentang prinsip manfaat pasti dan investasi jangka panjang dalam program JP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Materi ini harus diselaraskan dengan peta jalan BPJS Ketenagakerjaan yang sedang disusun. “Tapi sebagian besar sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan sebagian sudah dikirm ke Setkab dan Setneg,” katanya.

Salah satu peraturan yang belum selesai dibahas dan sangat krusial sifatnya menurut Chazali RPP Alma. Sebab ada beberapa ketentuan yang harus diputuskan oleh pimpinan pemerintahan. Ia menjelaskan perdebatan yang terjadi dalam proses harmonisasi RPP Alma bersinggungan tentang aset dan liabilitas. Misalnya, apakah dana BPJS bisa ditarik menjadi Dana Jaminan Sosial (DJS). Dalam proses harmonisasi, ada pandangan salah satu pihak agar surplus BPJS dialihkan menjadi dana DJS.

Padahal UU BPJS mengamanatkan aset BPJS digunakan untuk empat hal yaitu biaya operasional, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas pelayanan dan investasi. “Jadi tidak bisa ditambah menjadi lima atau enam,” tegas Chazali.

Jika nanti surplus BPJS Kesehatan tinggi, kata Chazali, maka dapat dialihkan untuk meningkatkan pelayanan peserta. Misalnya, besaran iuran yang menjadi kewajiban peserta dapat dipangkas atau manfaat yang diperoleh peserta ditingkatkan. “Cara itu yang sesuai dengan UU,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Indra, mengatakan dalam merancang peraturan pelaksana BPJS, pemerintah harus patuhi amanat UU SJSN dan BPJS. Begitu pula tentang aturan yang bersinggungan dengan dana BPJS dan DJS. Menurutnya, kedua dana itu punya fungsinya masing-masing.

Indra mengingatkan, dalam menyusun peraturan pelaksana BPJS, pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Seharusnya, peraturan itu sudah selesai pada November tahun lalu. Walau pemerintah mengklaim peraturan pelaksana itu sudah selesai diproses dan sekarang tinggal finalisasi di Setneg dan Setkab, menurut Indra tetap saja sampai hari ini regulasi itu belum diterbitkan. “Sudah lebih dari satu tahun peraturan pelaksana itu belum diterbitkan,” ujarnya.

Oleh karenanya dalam rapat kerja dan dengar pendapat antara Komisi IX dengan Menkes, Kemenkeu dan DJSN salah satu rekomendasi yang dihasilkan mengamanatkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana BPJS. Sehingga, pemerintah punya waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

Tags:

Berita Terkait