Pembalakan Liar di Kalimantan Dilaporkan ke KPK
Berita

Pembalakan Liar di Kalimantan Dilaporkan ke KPK

Terjadi kerugian negara mencapai Rp9,1 triliun. Modusnya salah satu pejabat daerah membentuk perusahaan-perusahaan boneka dan memberikan izin lokasi kepada perusahaan tersebut.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

“DA ini memberikan izin lokasi pada kawasan-kawasan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai areal perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu,” ujar Arie.

 

Tindakan pejabat ini melanggar sejumlah peraturan. Seperti, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan. Peraturan Menteri Agraria atau Kepala BPPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Keputusan Bersama Menhut, Menteri Pertanian dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, Nomor519/Kpts/Hk.050/7/1990 dan Nomor 23/VIII/90 dan 23/VIII/1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan. Serta TGHK Prop. Kalimantan Tengah tahun 1982 dan TGHK Padu Serasi tahun 1992.

 

Setelah pihaknya menelusuri lebih jauh mengenai 15 perusahaan boneka bentukan DA, ternyata perusahaan-perusahaan tersebut berafiliasi langsung dengan oknum tersebut. Misalnya, ada pemilik perusahaan yang mempunyai hubungan saudara, ajudan hingga sopir pribadi dari pejabat DA itu. Total wilayah yang ilegal di Seruyan dikelola mencapai 211.580 hektar.

 

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan laporan tersebut akan ditelaah dan dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya. Apabila ditemukan unsur pidana korupsi baru KPK akan menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyelidikan. “Akan dilakukan telaah terlebih dahulu,” pungkasnya.

Tags: