Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya
Berita

Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dikenakan Biaya

Menakertrans melarang pungutan apapun dalam pembuatan Kartu Kuning.

ADY
Bacaan 2 Menit

Muhaimin mengingatkan, kartu kuning berlaku selama dua tahun dan harus melapor selambat-lambatnya enam bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Sedangkan, bagi pencari kerja yang telah memperoleh pekerjaan wajib melaporkan kalau yang bersangkutan telah diterima bekerja ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Menurut Muhaimin, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning dapat dimanfaatkan dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja. Sehingga, ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, menyatakan pembuatan kartu kuning berada di seksi tenaga kerja dan transmigrasi di setiap kecamatan. Pengurusan kartu kuning di tingkat kecamatan menurutnya digelar dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari kerja. “Pembuatan kartu kuning gratis,” tandasnya.

Menanggapi instruksi Menakertrans itu, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, mengatakan instruksi itu sangat terlambat. Sebab, pembukaan pendaftaran CPNS 2013 sudah dimulai sejak awal pekan lalu. Sehingga, saat ini mayoritas pencari kerja sudah memiliki kartu kuning dan untuk memperolehnya kemungkinan ada pungutan yang dikenakan. Jika para pencari kerja yang sudah mengantongi kartu kuning dan membayar sejumlah uang kepada petugas itu melapor, Budi menilai proses penyelesaiannya tergolong lebih sulit.

Sebab, uang pungutan itu sudah diberikan kepada petugas yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pencari kerja yang belum punya kartu kuning dan sudah tersosialisasi imbauan Menakertrans, maka peluang untuk dipungut biaya oleh petugas tergolong kecil. Apalagi, jika amanat itu sudah sampai ke seluruh seksi dan disnakertrans di seluruh daerah. Namun, jika para pencari kerja, khususnya yang ingin melamar sebagai CPNS mengadukan hambatan yang mereka temukan di lapangan ke pos pengaduan yang dibentuk Ombudsman, Budi sangat membolehkan. “Silakan melapor ke pos pengaduan,” tuturnya.

Budi menyarankan, ke depan Menakertrans dalam mengeluarkan imbauan jauh-jauh hari, setidaknya sebulan sebelum pendaftaraan CPNS dimulai. Sebab, dari pantauannya, imbauan atau instruksi dari pemerintah pusat untuk sampai ke daerah membutuhkan waktu yang lama. Walau menilai imbauan Menakertrans itu terlambat, Budi mengatakan hal itu lebih baik ketimbang tidak dilakukan sama sekali. “Saya tidak yakin instruksi Menakertrans, terimplementasi dengan cepat di lapangan,” pungkasnya.

Tags: