Pemeriksaan BPK Tak Bertujuan Menghambat Penyerapan Anggaran
Berita

Pemeriksaan BPK Tak Bertujuan Menghambat Penyerapan Anggaran

Prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Foto: Sgp
Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Foto: Sgp

Terkait risaunya banyak kalangan mengenai penyerapan anggaran negara yang kurang maksimal,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara. Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan, seluruh pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tak bermaksud untuk menghambat penyerapan anggaran negara.

"Kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung, kepolisian dan aparat penegak hukum lain juga," kata Harry dalam kunjungan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kamis (27/8).

Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan kepala daerah dan aparat penegak hukum di Istana Bogor. Menurut Harry, Presiden intinya mendorong peningkatan penyerapan anggaran. Hal ini dilakukan lantaran ada dana Rp250 triliun belanja di daerah yang tidak terserap, kemudian bertambah menjadi Rp270 triliun.

"Ada ketakutan kalau belanja itu dikriminalisasi, kami katakan tidak ada target seperti itu, jaksa agung juga," katanya.

Harry menyebutkan, prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik."Pimpinan harus menjamin pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel. Kalau tidak, uang akan ke mana-mana, tidak ke rakyat," katanya.

Ia juga mengingatkan jika ada temuan BPK, agar pimpinan instansi itu segera menyelesaikannya.Jika tidak segera diselesaikan, temuan tersebut bisa berujung ke aparat penegak hukum. "Kalau ada temuan mohon diselesaikan selama menjabat, kalau tidak urusannya dengan aparat hukum," katanya.

Setidaknya, lanjut Harry, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan.Ia mencontohkan, jika pemda memberikan sumbangan hibah ke gereja Rp100 juta diperiksa dan ditemukan gereja hanya terima Rp70 juta, maka BPK akan menyimpulkan adanya temuan kerugian negara Rp30 juta.

Tags:

Berita Terkait