Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Penetapan tarif batas bawah dinilai tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha. Sebaliknya, penetapan tarif batas atas sudah tepat karena bertujuan melindungi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Adapun mengenai kenaikan biaya ini, paling besar disumbang oleh kenaikan avtur. Saat ini Pemerintah berupaya mendorong tarif penerbangan yang wajar dan memperhatikan efisiensi operator penerbangan,” katanya.

Anggota Komisi Advokasi BPKN Jailani mengamini apa yang menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan tarif transportasi dalam mudik lebaran tahun 2024, namun harus mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Transportasi udara sampai saat ini masih yang menjadi favorit bagi masyarakat khususnya untuk mudik. Memang dalam kenaikan tarif jasa transportasi ini khususnya angkatan udara terdapat kesalahpahaman di publik karena beberapa penjualan tiket ada yang sifatnya langsung dan transit. Selain itu, konsumen dan pelaku usaha ini harus memahami hak dan kewajibannya menurut UU Perlindungan Konsumen" ujar Jailani.

Menurutnya, pada tahun 2019 lalu BPKN telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan khususnya juga terkait pengenaan tarif batas atas dan bawah. Adapun dalam mudik lebaran 2024 ini, BPKNmendorong pengawasan pemerintah pada pelaku usaha yang melanggar regulasi dan tidak menyesuaikan standar pelayanan minimum.

Jailani mengingatkan konsumen untuk cerdas dalam memilih moda transportasi yang akan digunakan untuk mudik. Serta mengetahui hak dan kewajibannya selaku konsumen. Hal penting lainnya adalah pelaku usaha juga harus bertanggung jawab terkait Standar Pelayanan Minimum yang sudah diregulasikan harus ditaati.

“Sehingga adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen,” katanya.

Pada acara yang sama, hadir Executive Vice President of Passanger Transport Marketing and Sales PT. KAI (Persero) Ririn Widi Astuti. Dia menyampaikan dalam menghadapi mudik lebaran tahun ini, PT. KAI (Persero) memberikan berbagai macam layanan sesuai dengan sub class. Adapun margin tarif tersebut yang diambil sesuai dengan aturan pemerintah.

“Sehingga, konsumen dapat memilih tarif sesuai sub class yang diinginkan. Dan yang perlu disampaikan juga, tarif KAI sendiri masih sangat jauh dari Tarif Batas Atas dimana tarif tiket KAI ini masih terjangkau,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait