Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kebijakan menaikkan maupun menurunkan harga BBM sejatinya harus melibatkan DPR. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat ketentuan harga dibahas pemerintah dan DPR pada setiap masa persidangan pembahasan APBN dan APBN-P.
“Keputusan MK mengenai harga BBM sudah jelas bahwa pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar karena bangsa ini tidak menganut pasar bebas,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/1).
Menurutnya, wacana harga BBM berdasarkan harga pasar bisa berdampak adanya serangan politik terhadap pemerintahan Jokowi. “Pemerintah itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.