Pemerintah Diminta Tak Ragu Tetapkan Status Bencana Asap
Aktual

Pemerintah Diminta Tak Ragu Tetapkan Status Bencana Asap

FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Tak Ragu Tetapkan Status Bencana Asap
Hukumonline

Pemerintah diminta tak ragu untuk menetapkan status bencana asap. Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III DPR dari PKS, M Nasir Djamil. “Bencana kabut asap yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan dan bahkan meluas ke negara tetangga telah layak ditetapkan sebagai bencana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana" tulisnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (22/10).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2007 dijelaskan mengenai definisi bencana yakni peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Menurutnya, persoalan kabut asap telah memenuhi unsur dalam definisi bencana tersebut.

Ia tak menampik, kesulitan pemerintah dalam menetapkan status bencana lantaran belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penetapan status dan tingkatan bencana, sebagaimana mandat dari Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007. "Sangat disayangkan jika Pemerintah tak kunjung menyusun peraturan presiden yang merupakan mandat delegasi suatu Undang-Undang yang telah diundangkan sejak 2007," ujar Nasir.

Ia mengatakan, lambatnya pembuatan Perpres ini semakin menunjukkan minimnya respon pemerintah dalam menyikapi sebuah bencana. Padahal, lanjut Nasir, meski ditetapkan sebagai bencana, tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pidana orang atau badan usaha yang terbukti sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan.

"Pertanggungjawaban pidana dalam kasus kebakaran lahan dan hutan merupakan bagian yang terpisah dari penetapan bencana. Sehingga, setiap orang atau badan usaha yang terbukti penyebab kebakaran hutan dan lahan, tetap wajib bertanggung jawab secara pidana dan bahkan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" tutup Nasir.

Tags: