Pemerintah Diminta Tak Tergesa Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pelayanan Publik
Terbaru

Pemerintah Diminta Tak Tergesa Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pelayanan Publik

Pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Robert khawatir apabila persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah. "Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, Ombudsman RI meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini. "Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86% untuk mencapai target 98% pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup," imbuh Robert.

Ombudsman mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialiasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.

"Ombudman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti dikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri," tutup Robert.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, mengungkapkan sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua. Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.

“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” jelas Andi Tenri Abeng pada Webinar bertajuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kamis (10/3).

Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Andi Tenri Abeng menambahkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.

Tags:

Berita Terkait