Pemerintah Indikasikan Perpanjang Moratorium Hutan
Berita

Pemerintah Indikasikan Perpanjang Moratorium Hutan

Jangan sampai ada jeda karena banyak oknum siap meloloskan izin yang antre.

INU
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Indikasikan Perpanjang Moratorium Hutan
Hukumonline

Pemerintah mengindikasikan untuk memperpanjang Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundanaan Pemberian Izin Baru dan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut, yang akan berakhir 20 Mei 2013.

Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo disela-sela acara diskusi bersama dengan perwakilan LSM di kantor Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Jakarta, Senin (6/4). Menurutnya, semua pihak instansi pemerintah, termasuk kementerian setuju untuk melanjutkan moratorium izin baru kehutanan.

“Kalau pemantuan posisi politik dari berbagai kementerian semuanya setuju. Yang tidak jelas Kementerian Pertanian. Tapi kalau mereka tidak menyatakan, kita asumsikan setuju," kata Agus sambil menambahkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga menyatakan menolak.

Agus menjelaskan, Inpres perpanjangan moratorium harus segera dikeluarkan sebelum berakhir pada 20 Mei 2013 agar kemungkinan izin-izin baru penguasaan hutan bisa dihindari. "Sudah dijanjikan beberapa oknum dari kementerian," ungkap Agus.

Pada berbagai kesempatan, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Ketua Satgas Pembentukan Kelembagaaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto juga mengusulkan kepada Presiden untuk memperpanjang Inpres moratorium kehutanan. "Itu Presiden yang menentukan, tetapi kami mengusulkan diperpanjang," kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di kantornya, Kamis (18/4/) lalu.

Sedangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dalam Seminar Nasional Refleksi Dua Tahun Moratorium Hutan Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru di Jakarta, Selasa (23/4) mengatakan, pihaknya setuju untuk memperpanjang moratorium kehutanan.

Menhut mengatakan moratorium terbukti menekan laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia secara signifikan sekaligus kawasan konservasi hutan dapat dijaga. “Jika kita lihat dari tahun 1996 – 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar per tahun, namun saat ini menjadi 450 hektar saja. Ini artinya, deforestasi tinggal 15 persen,” kata Menhut dalam sambutan acara yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto.

Tags:

Berita Terkait