Pemerintah Janji Maksimalkan Penerimaan Pajak 2014
Berita

Pemerintah Janji Maksimalkan Penerimaan Pajak 2014

Menkeu baru diharap bisa meningkatkan perolehan pajak negara dan mengalokasikan penggunaan sebagian SPBN untuk investasi di sektor strategis.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Janji Maksimalkan Penerimaan Pajak 2014
Hukumonline

Sejumlah kebijakan akan diterapkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun 2014. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida S Alisjahbana, mengatakan kebijakan yang dimaksud bergerak di bidang fiskal dan perpajakan.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain penyempurnaan peraturan perpajakan yang bisa memberikan kepastian hukum serta perlakuan adil dan wajar. “Khususnya untuk bidang usaha pertambangan, panas bumi, usaha berbasis syariah dan jasa keuangan,” ujar Armida dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5).

Selain itu, pemerintah berencana menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti penyempurnaan perluasaan e-filling untuk pajak dan sistem elektronik persediaan (e-inventory) kepabeanan. Kemudian, pemerintah akan menyempurnakan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perluasan basis perpajakan dan menutup praktik penyimpangan.

Kebijakan lain yang akan diterapkan, perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif melalui ekstensisifikasi wajib pajak orang pribadi berpendapatan tinggi dan menengah. Lalu optimalisasi pemanfaatan data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN), optimalisasi pemanfaatan kewajiban penyampaian data dan informasi perpajakan institusi, ekestensifikasi barang kena cukai dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Selain itu, lanjut Armida, pemerintah juga akan menyempurnakan kebijakan intensif perpajakan untuk mendukung iklim usaha dan investasi, seperti mengevaluasi bidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang menjadi priorotas pembangunan skala nasional dalam rangka penananman modal, penyusunan kebijakan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan industri intermediate, penyusunan kebijakan insentif fiskal untuk mendukung kegiatan penelitian serta penyusuan kebijakan fiskal pendukung hilirasasi pertambangan.

Kebijakan fiskal perpajakan lainnya adalah penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak, yakni melalui pemeriksaan pajak yang fokus pada sector tax gap-nya tertinggi dan joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Dari pokok-pokok kebijakan itu, sekarang ini pemerintah akan lebih fokus memprioritaskan kebijakan perluasan basis pajak," ujar Armida.

Atas dasar itu pula, Armida memperkirakan penerimaan pajak di 2014 akan mengalami pertumbuhan mencapai 14 persen dari outlook penerimaan pajak 2013 sebesar Rp1.178,9 triliun. “Pada tahun 2014 penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh sekitar 12-14 persen dari outlook 2013," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Lim Sui Khiang mengharapkan Chatib Basri selaku Menteri Keuangan baru akan bisa meningkatkan perolehan pajak negara dan mengalokasikan penggunaan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk investasi di sektor strategis.

"Saya mengharapkan pak Chatib Basri bisa meningkatkan perolehan pajak, atau setidaknya mencapai target perolehan pajak sebesar lebih dari Rp1.000 triliun. Selain itu dia juga diharapkan bisa menginvestasikan lima sampai 10 persen APBN di sektor strategis seperti pertambangan," kata Lim.

Tags:

Berita Terkait