Pemerintah Sedang Susun RUU Keamanan Nasional
Berita

Pemerintah Sedang Susun RUU Keamanan Nasional

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa sesuai Prolegnas 2006, sedang disusun konsep RUU Keamanan Nasional yang meliputi pertahanan dan keamanan negara, keamanan publik dan individu.

Tif
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sedang Susun RUU Keamanan Nasional
Hukumonline

 

Kerjasama Pertahanan Indonesia – Singapura

 

Menhan mengungkapkan bahwa perundingan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura telah berjalan dengan baik dan telah ada sejumlah kesepakatan dengan tidak mengesampingkan kepentingan nasinal. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi dan defense corporation agreement  (DCA) merupakan dua perjanjian yang terpisah, karena yang satu dipenjurui Deplu dan yang satu Dephan.

 

Dengan demikian, yang satu tidak dapat menghambat lainnya. Namun penandatanganannya dapat dilakukan bersama-sama. Dalam proses perundingan apabila salah satu perjanjian dapat diselesaikan lebih dulu maka yang lain dapat menyusul.

 

Defense Corporation Agreement yang sedang dilakukan antara Indonesia-Singapura mencakup masalah kerjasama di bidang pertahanan. Oleh karena itu tidak termasuk light information reason. Perundingan terakhir dilakukan 1 September 2006 di Jakarta menyepakati bahwa DCA merupakan payung hukum kerjasama Indonesia-Singapura, DCA merangkum hubungan bilateral pertahanan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, mencakup aktivitas bilateral yang telah ada, proyek kegiatan bersama dan latihan dan proyek kerjasama di masa depan.

 

Dalam konsep DCA terdapat 17 pasal dan tercatat 11 pasal yang telah disepakati sedangkan enam pasal belum disepakati. Enam pasal itu antara lain Singapura ingin Indonesia mengakui hak tradisional Singapura atas Laut Cina Selatan sebagai daerah latihan militer. Indonesia menolak karena hal ini tidak dikenal dalam hukum laut internasional atau UNCLOS 1982.

 

Selanjutnya Singapura minta menggunakan wilayah Laut Natuna sebagai wilayah latihan militer. Indonesia menolaknya dengan alasan wilayah itu merupakan area perlintasan, sehingga Indonesia wajib menjamin hak lintas. Tahun 1982 Indonesia telah lakukan kerjasama dengan Malaysia di mana Malaysia diberi akses koridor laut dan udara di Natuna untuk kepentingan transportasi.

 

Selain itu, Singapura minta diizinkan mengajak pihak ketiga untuk menggunakan wilayah latihan di wilayah Indonesia. Hal ini ditolak agar kepentingan Indonesia tetap terjaga. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia mengartikan wilayah Indonesia termasuk ZEE dan landas kontinen. Namun Singapura tidak memasukkan ZEE dan landas kontinen. Pasal lainnya menyebutkan Singapura ingin masa berlaku perjanjian selama 25 tahun sedangkan Indonesia menginginkan masa berlaku maksimal 10 tahun dengan peninjauan setiap lima tahun.

 

Pertemuan berikutnya dilakukan November 2006. Delegasi Indonesia tetap perhatikan kepentingan nasional dan berbagai UU yang berlaku di Indonesia, tegas Menhan.

 

Dijelaskan oleh Menteri, sepuluh kali pelaksanaan diskusi dengan para stakeholder terdapat cakupan tugas yang bersifat saling bantu antara TNI (sesuai UU No. 34 Tahun 2004) dan Polri (UU No. 2 Tahun 2002). Sekarang sedang didiskusikan kerjasama teknis pelibatan lintas sektor aktor keamanan negara. Saat ini terdapat naskah sementara juklak operasi TNI tentang bantuan TNI pada Polri dalam rangka Kamtibnas, kata Menhan dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).

 

Menurut Menhan, RUU Kamnas masih dalam tahap penyusunan oleh pokja interdep. Implikasi RUU ini atas UU mengenai keamanan dan pertahanan lainnya adalah pembentukan dewan keamanan nasional sebagai pengganti dewan pertahanan negara.

 

Akibat lain, Presiden menetapkan kebijakan keamanan nasional sedangkan Menhan menetapkan kebijakan pertahanan. Menhan menambahkan bahwa pelibatan lintas sektor keamanan negara di antara aktor termasuk mensinergikan cakupan tugas TNI dan Polri. Dalam RUU ini dibahas pula mengenai pemisahan antara pengemban tugas, tanggung jawab politik dan tanggung jawab operasional bagi institusi yang menangani masalah keamanan.

 

Legislasi lain yang sedang dibahas dalam lingkup Dephan adalah RUU Rahasia Negara. Dephan telah lakukan upaya sinkronisasi RUU Rahasia Negara dengan RUU terkait antara anggota antardep RUU Rahasia Negara dengan anggota antardep RUU KMIP  yang dilakukan 23 Februari 2006 di kantor Menkominfo.

 

Dari beberapa rapat harmonisasi disimpulkan bahwa tidak terdapat substansi yang tumpang tindih antara RUU Rahasia Negara dan RUU KMIP. Permohonan persetujuan dan amanat Presiden telah dikirim 24 Juli lalu. Selanjutnya 12 September 2006 Presiden kirim RUU Rahasia Negara ke DPR dan menunjuk Menhan dan Menhukham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, kata Menhan.

Tags: