Pemerintah Sepakati Besaran Iuran Jamkes
Berita

Pemerintah Sepakati Besaran Iuran Jamkes

Pemerintah siapkan cadangan dana sebesar Rp2,7 triliun untuk menanggulangi kemungkinan kekurangan dana jaminan kesehatan.

FNH
Bacaan 2 Menit

"Ada kategorinya dan perhitungan, nanti kalau buruh tersebut belum memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan, itu bisa mendapatkan PBI. Tapi kalau sudah memiliki, ya tidak bisa punya dua. Harus pilih salah satu," jelasnya.

Pembayaran besaran iuran bagi karyawan swasta pun ternyata juga dibatasi oleh pemerintah. Besaran gaji yang wajib dibayarkan iuran maksimal tiga kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau berkisar Rp7 juta. Usman menjelaskan, jika seorang pegawai swasta memiliki gaji sebesar Rp20 juta, maka 2 persen dari Rp7 juta yang akan ditarik iuran. Mekanisme ini, lanjutnya, merupakan bentuk subsidi silang. "Konsepnya solidaritas sosial, cm rawat inapnya yang Rp7 juta itu di kelas satu memang," ungkapnya.

Berdasarkan jumlah besaran iuran yang telah disepakati oleh pemerintah dan hanya akan diberikan kepada 86,4 juta orang miskin dan hampir miskin, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan dibebani sebesar Rp16,7 triliun. Kategori penerima PBI, lanjut Usman, akan diukur secara ekonomi oleh badan yang ditunjuk untuk melakukan perhitungan.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono membenarkan kepastian besaran PBI. Saat ini, pemerintah masih menunggu kesekapatan besaran iuran yang akan dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja. "Penentuan besaran iurannya kalau ga empat persen ya lima persen," jelasnya.

Menurut Agung, beban biaya kesehatan sudah selayaknya ditanggung oleh kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. Agung mengharapkan persoalan besaran iuran dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja pada akhir April ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pekerja yang terkesan sulit diajak untuk berdialog. Menurut Sofjan, setiap kali pengusaha dan pekerja duduk bersama untuk membahas persoalan iuran jaminan kesehatan, tidak pernah menemukan jalan keluar yang ideal. "Deadlock terus, karena buruh mintanya mereka tidak bayar iuran," kata Sofjan.

Guna mendapatkan kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak, Sofjan memastikan akan kembali bergabung dalam dialog tripatit. Sejak Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menetapkan besaran UMP, APINDO memboikot tripartit dengan tidak ikut terlibat dalam pembahasan tripartit.

"Sudah lima bulan kita boikot, tapi kali ini kita akan coba dialog kembali ke tripartit," pungkasnya.

Tags: