Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas
Berita

Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas

Diatur dengan undang-undang lain.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas
Hukumonline

Pemerintah akan menghapus pasal yang mengatur tentang laporan penerimaan sumber keuangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rancangan undang-undang (RUU) Ormas. Saat ini,  tentang ang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

"Soal pengaturan penerimaan sumber keuangan ormas, akan diatur di undang-undang lain. Tidak perlu diatur di RUU Ormas, daripada dianggap kriminalisasi terhadap kegiatan kedermawanan," kata Kepala Subdirektorat Ormas di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/4).

Sebelumnya, dalam RUU Ormas diatur pelarangan penerimaan sumber keuangan dari pihak lain yang identitasnya tidak dicantumkan secara jelas. Pemerintah sedianya mengatur bahwa sumber dana dari publik kepada ormas harus ada identitas jelas.

"Rupanya, itu dinilai menghalangi sumbangan masyarakat dengan mengatasnamakan 'Hamba Allah'," tambahnya.

Selain soal laporan sumber keuangan, Pemerintah juga menerima masukan mengenai pelarangan melakukan aktivitas bagi ormas tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Awalnya, organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki SKT dilarang melakukan kegiatan massa di ruang publik tanpa izin. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan publik dapat diketahui secara adminsitratif dan jelas penyelenggaranya.

"Itu ditafsirkan sebagai alat represif dan masukannya adalah bahwa itu sudah diatur dengan izin penyelenggaran beraktivitas dari Polri," tambah Bahtiar.

Tags:

Berita Terkait