Pemerintah Siapkan Aturan Mineral Olahan yang Bisa Diekspor
Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Mineral Olahan yang Bisa Diekspor

Peraturan berlaku sepanjang proses pembangunan smelter terus berjalan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Aturan Mineral Olahan yang Bisa Diekspor
Hukumonline
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peraturan yang akan diberlakukan bagi pemegang kontra karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP). Peraturan baru yang sedang digodok pemerintah hanya akan berlaku bagi perusahaan yang telah melakukan pengolahan sampai kadar tertentu. Sedangkan yang tidak diolah, pemerintah tetap melarangnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar,mengatakan pihaknya akan memberikan keringanan ekspor mineral bagi perusahaan yang berkomitmen untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter. Namun, keringanan ekspor tersebut tidak benar-benar mineral mentah yang bisa diekspor.

"Ore tidak boleh, itu terlarang. Sekarang kita lagi membuat batasan olahan," tegasnya di Jakarta, Rabu (8/1).

Walau dibolehkan untuk melakukan ekspor, pemerintah akan menerapkan biaya keluar. Sukhyar menegaskan, peraturan tersebut nantinya akan berlaku sepanjang proses pembangunan smelter terus berjalan.  Ia berharap, dengan adanya berbagai aturan dan kebijakan dari pemerintah sehingga komitmen investasi dari pemegang KK dan IUP dapat mewujudkan pengolahan dan pemurnian senilai US$17,4 miliar.

"Kini investasinya telah terealisasi baru sebesar US$6 miliar dari upaya perolehan investasi senilai US$ 17,4 miliar dari KK dan IUP yang telah menjalankan pengolahan serta pemurnian," ujarnya.

Rencananya, pemerintah akan merubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 20 Tahun 2013. "Kedua kebijakan itu yang akan menjadi term of reference (ToR) dalam negosiasi kontrak dan ketentuan ekspor produk tambang yang telah diolah di dalam negeri," ungkap Sukhyar.

Masih belum adanya PP ataupun Permen yang mengatur detail larangan ekspor mineral, mengkhawatirkan perusahaan mineral besar seperti Newmont Nusa Tenggara dan Freeport Indonesia. Ketakutan adanya pemecatan besar-besaran masih menghantui karyawan kedua perusahaan itu.

Wakil Kordinator Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Newmont Nusa Tenggara, Yoesrawan Galang mengatakan, karyawan masih galau karena belum adanya keputusan resmi terkait dengan penerapan larangan ekspor.

Ia melanjutkan, PT Newmont sampai saat ini belum melakukan perumahan terhadap ribuan karyawannya. Namun, tanggal 23 Desember lalu, sudah ada surat pemberitahuan yang isinya, jika tidak ada perubahan terkait larangan ekspor, maka mulau 23 Januari 2014, karyawan hanya diberikan jam kerja regular saja.

“Pengurangan jam kerja ini diakui Yoesrawan akan mengurangi pendapatan bulanan mereka dan penerapannya hanya berlaku bagi karyawan langsung. Sementara, karyawan kontraktor akan diputus kontraknya,” jelas Yoesrawan.

Terkait hal itu, ia mengatakan terus memantau keputusan akhir penerapan Undang-Undang tersebut. Hari ini, Yoesrawan bersama puluhan rekannya telah mendatangi Kementerian ESDM untuk menyampaikan pernyataan sikap. Kedatangannya juga sekaliguas untuk  menyerahkan dokumen yang berisi tanda tangan seluruh pekerja Newmont Nusa Tenggara kepada Menteri ESDM, Jero Wacik.

Yoesrawan mengaku, setelah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM hari ini, Yusrawan bersama rekan-rekannya dan pekerja PT Freeport Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian ESDM besok.

"Ini mungkin langkah kami kedua terakhir, besok ada aksi dari teman- pekerja tambang di Kemenakertrans dan di sini (Kementerian ESDM). Itu dikoordinir SPSI pusat. Sore nanti baru koordinasi antara pekerja Freeport dan Newmont," imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait