Pemilik MMS Didakwa Menyuap Politisi PDIP
Berita

Pemilik MMS Didakwa Menyuap Politisi PDIP

Terdakwa mengaku uang itu untuk bantuan berobat Adriansyah dan Kongres PDIP di Bali.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Pemilik sekaligus Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat didakwa menyuap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dahulu menjabat Bupati Tanah Laut. Dakwaan ini dibacakan oleh penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

"Terdakwa memberikan sesuatu berupa uang tunai Rp1 miliar, AS$50 ribu, dan Sing$50 ribu kepada Adriansyah selaku DPR periode 2014-2019 karena telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan," katanya.

Trimulyono mengatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2012. Andrew yang diberi kepercayaan oleh pemegang saham pengendali PT Indoasia Cemerlang (IAC) Jason Surjana Tanuwijaya dan pemegang saham PT MMS Budi Santoso Simin, bersama Suparta alias Keta menemui Bupati Tanah Laut Adriansyah di rumah dinasnya.

Andrew bermaksud membicarakan rencana jual beli batubara milik PT IAC kepada PT Dutadharma Utama (DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut. Pertemuan pun berlanjut di ruang kerja Adriansyah. Dalam kesempatan itu, Andrew menyampaikan PT IAC sedang bersengketa dengan dua pihak.

Pertama, PT IAC bersengketa dengan PT Arutmin terkait lokasi pertambangan. Kedua, PT IAC tengah bersengketa dengan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahim terkait jalan yang dilalui untuk angkutan batubara yang mengakibatkan PT IAC tidak bisa berproduksi. Namun, akhirnya, sengketa terselesaikan, sehingga pada 2013 PT IAC bisa berproduksi.

Selain itu, Trimulyono melanjutkan, Andrew meminta bantuan Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizinan PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah pada 26 November 2012 menerbitkan Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk PT DDU.

"Yang mana permohonan dari PT DDU tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), dan pasca tambang," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait