Pemohon Pailit Paling Dirugikan Aturan Baru Fee Kurator
Berita

Pemohon Pailit Paling Dirugikan Aturan Baru Fee Kurator

Kurator yakin Peraturan Menteri tentang fee kurator melanggar UU Kepailitan.

HRS
Bacaan 2 Menit

"Dasarnya darimana? Pemohon itu korban dari tagihan yang dikemplang. Tidak selayaknya pemohon dibebankan imbalan kurator," tuturnya kepada hukumonline di PN Jakpus, Senin (01/4). 

Anggota Bidang Sertifikasi AKPI yang juga pengacara, Aji Wijaya, mengatakan prinsip hakiki dalam suatu kepailitan yang dianut di seluruh negara adalah biaya kepailitan termasuk fee kurator dibayar dari budel atau harta pailit. Sehingga, imbalan kurator tidak dapat dibebankan kepada pemohon.

"Untuk kemajuan hukum, tentunya harus ada yang mau dan berani melakukan pelurusan, termasuk melalui cara judicial review," tulis Aji kepada hukumonline melalui pesan singkat, Selasa (2/4).

Jika tujuan Permen adalah melindungi debitor dari iktikad jahat pemohon, Aji melanjutkan, langkah yang tepat dilakukan ialah semacam "discovery" dalam sistem Common Law. Discovery adalah suatu sistem dimana sebelum perkara diperiksa di pengadilan, perkara tersebut harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh hakim tunggal.

Pemeriksaan ini berguna dalam menentukan apakah perkara tersebut layak diperiksa atau tidak sesuai undang-undang yang mengatur. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenal proses dismisal. "Hal ini sudah dijalankan dalam perkara Tata Usaha Negara. Jadi semua pihak kepentingannya terlindungi secara hukum," pungkasnya.

Beleid Menteri juga bisa berimbas pada keungan negara. Misalnya, jika pemohon pailit adalah Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cibadak, Sekti Anggraini, menilai beleid terbaru fee kurator tidak masuk akal. Meskipun permohonan pailit yang diajukan kejaksaan sangat jarang, aturan itu bisa membebani keuangan Kejaksaan. Padahal permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah amanat Undang-Undang demi kepentingan umum.

"Saya memang belum perhatian dengan peraturan tersebut. Akan tetapi, peraturan itu tidak masuk akal jika imbalan kurator dibebankan kepada kejaksaan karena kejaksaan mengajukan pailit demi kepentingan umum," ucapnya ketika dihubungi hukumonline, Senin (1/4).

Di mata Swandy Halim, kisruh akibat Permen imbalan kurator terjadi karena tidak ada sinergitas yang baik antarlembaga. Hakim, jaksa, Kemenkumham, BPHN, akademisi, dan kurator tidak bersatu. Semuanya jalan sendiri-sendiri dalam merumuskan suatu aturan.

Padahal, harusnya peraturan baru yang dibuat harus lebih baik dari sebelumnya. "Legal law society-nya yang tidak ada. Jika semua bersatu, hasilnya kan cantik. Ini tidak," ujar Swandy.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menilai para kurator salah memahami beleid yang baru dia terbitkan.

Tags:

Berita Terkait