Pemulihan Kewarganegaraan Archandra Perlu Diskresi Presiden
Aktual

Pemulihan Kewarganegaraan Archandra Perlu Diskresi Presiden

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemulihan Kewarganegaraan Archandra Perlu Diskresi Presiden
Hukumonline
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden dalam proses pemulihan kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.

"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Archandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat sebab pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.

Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Archandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.

"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.

Tags: