Penambahan Hakim Agung Percepat Penanganan Perkara di MA
Berita

Penambahan Hakim Agung Percepat Penanganan Perkara di MA

Pimpinan KY akan mengakhiri masa jabatan pada Desember tahun ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi keputusan Komisi III DPR yang telah menyetujui keenam calon hakim agung (CHA) yang diusulkan. Meski masih belum memenuhi angka ideal jumlah hakim agung (60 hakim agung), MA meyakini masuknya enam hakim agung baru akan lebih mempercepat proses penyelesaian perkara baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

“MA bersyukur dengan adanya penambahan hakim agung ini, tentu ini membawa efek positif. Jadi penyelesaian perkara akan bertambah cepat. Kalau sekarang hanya berfungsi 48 hakim agung, kalau ditambah enam maka jadi ada 54 hakim agung,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (03/7).

Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, akhirnya sembilan Fraksi di DPR menyetujui enam untuk diangkat sebagai hakim agung. Kesembilan fraksi  itu adalah Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PKB, PAN, Nasdem, PPP, dan Hanura. Mayoritas fraksi menilai keenam nama itu layak menjadi hakim baru, meski ada yang memberi sejumlah catatan.

Keenam CHA itu adalah Suhardjono (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya) untuk kamar pidana; Wahidin (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung) untuk kamar pidana; Sunarto (Kepala Badan Pengawasan MA) untuk kamar perdata; Maria Anna Samiyati (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) untuk kamar perdata; A. Mukti Arto (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi) untuk kamar agama; dan Yosran (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya) untuk kamar TUN.

Suhadi melanjutkan komposisi hakim agung sesuai Undang-undang (UU) seharusnya berjumlah 60 hakim agung dari berbagai kamar. Dengan adanya komposisi hakim agung saat ini berjumlah 54 hakim agung, MA masih kekurangan enam hakim agung jika mengacu pada komposisi ideal.

Dia berharap KY bisa kembali menggelar seleksi CHA. “Tetapi, itu tergantung KY. Setiap ada hakim agung pensiun MA pasti mengirimkan surat ke KY untuk penggantiannya. Tahun ini saja ada tiga hakim agung yang akan pensiun, misalnya Zaharuddin Utama dan Habiburokhman,” lanjutnya.

Ditanya ada beberapa nama CHA yang pernah ditolak DPR dalam seleksi sebelumnya, kata Suhadi mengatakan wajar jika dalam sebuah proses seleksi ada yang dinyatakan tidak lolos tetapi dalam seleksi kedua atau ketiga dinyatakan lolos. Dia menilai setiap orang pasti akan mengalami perubahan dan pendalaman ilmu yang lebih baik. Menurutnya, apabila DPR menolak hanya karena alasan calon tersebut sudah pernah ditolak justru sangat tidak beralasan.

Terpisah, komisioner KY Imam Anshori Saleh memperkirakan MA akan mengajukan permintaan hakim agung baru mengingat adanya hakim agung yang akan pensiun tahun ini. Hanya saja, kata Imam, pihaknya tidak dapat memastikan apakah bisa melakukan seleksi CHA tahun ini atau tidak. Sebab, pimpinan KY saat ini akan mengakhiri masa jabatan pada Desember tahun ini. “Kami akan akumulasi pada permintaan MA berikutnya. Kemungkinan proses seleksi CHA baru dilaksanakan kembali oleh pimpinan KY berikutnya,” kata Imam.

KY, kata dia, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR yang telah menyetujui enam CHA yang diusulkan. Dia yakin CHA yang disetujui DPR saat ini hasil terbaik dari yang ada. “Kalau ada komentar tidak puas saya kira wajar, tetapi KY berterima kasih pada Komisi III DPR yang telah mempercayai hasil seleksi KY,” pungkas Imam.
Tags:

Berita Terkait