Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dalam Kerangka Merdeka Belajar
Kolom

Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dalam Kerangka Merdeka Belajar

Institusi pendidikan tinggi hukum di Indonesia harus berjuang untuk dapat berkompetisi dalam era ini.

Bacaan 7 Menit
Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dalam Kerangka Merdeka Belajar
Hukumonline

Manusia senantiasa berubah dari hari ke hari, namun perubahan tersebut pada hari-hari terakhir ini terasa begitu cepat. Hari ini kita berada dalam suatu peradaban baru, peradaban yang tentu saja berbeda dengan era sebelumnya.

Rhenald Kasali dalam bukunya Disruption menyatakan terdapat beberapa ciri peradaban dunia baru, antara lain:

  1. Teknologi mengubah manusia dari peradaban time series menjadi real time. Peradaban time series statistik menghasilkan indikator yang berupa ukuran di masa lalu karena menggunakan data-data historis. Peradaban real time menghasilkan indikator terkini, sehingga lebih relevan untuk membuat keputusan berkat adanya teknologi analisis big data.
  2. Penguasaan ekonomi dari Owning Economy berubah menjadi Sharing Economy. Pada era lampau jika kita hendak berbisnis harus memiliki sendiri, sedangkan saat ini sumber daya yang ada dapat digunakan dengan saling berbagi, menyumbang, berbagi, berkolaborasi, berjejaring.
  3. Teknologi masa lampau On the Lane Economy (menunggu pada antrean) saat ini berkembang menjadi On Demand Economy (begitu diinginkan, saat itu tersedia). Saat lampau jika kita ingin mendapatkan sesuatu harus menunggu dan sabar, saat ini saat konsumen menghendaki maka produk dan layanan mendekati karena dibantu oleh teknologi dan algoritma big data.
  4. Supply-Demand tunggal berubah menjadi Supply-Demand dengan jejaring. Dahulu kita mempelajari permintaan dan penawaran tunggal, namun saat ini jika terdapat penawaran maka akan selalu menyangkut jaringan ribuan pihak, demikian pula dengan permintaan.
  5. Lawan yang dihadapi berubah dari lawan yang jelas menjadi lawan yang tidak terlihat. Lawan saat ini sudah tidak terlihat, langsung menujuk kepada konsumen, dari kompetitor yang bahkan tidak berbendera, tidak berwarna, tidak berindentitas, dan tidak bersurat usaha resmi. (Rhenald Kasali, 2017, Disruption, hlm. 21 – 23).

Dalam era disrupsi ini, pendidikan tinggi hukum harus mempersiapkan mahasiswa untuk dapat menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan.

Baca juga:

Pendidikan Tinggi Hukum dituntut untuk merancang serta melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan relevan dengan situasi dan kondisi terkini.

Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Tags:

Berita Terkait