Penegakan Nilai HAM Patokan Kemajuan Suatu Negara
Aktual

Penegakan Nilai HAM Patokan Kemajuan Suatu Negara

ANT
Bacaan 2 Menit
Penegakan Nilai HAM Patokan Kemajuan Suatu Negara
Hukumonline
Penegakan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) di tengah masyarakatnya menjadi sebuah patokan terkait ukuran kemajuan suatu negara, kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR RI, Abdul Kadir Karding.

"Perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi," kata Abdul Kadir Karding dalam rilis Humas MPR RI yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Abdul Kadir Karding, bila pelaksanaan HAM bagus di suatu negara, maka dapat diperkirakan bahwa negara tersebut adalah negara yang maju, demokratis, dan beradab.

Di Indonesia, ujar dia, sebelum amandemen UUD 1945, tidak banyak aturan mengenai HAM, tapi saat ini dalam konstitusi ada 10 poin yang mengatur terkait dengan HAM.

Sejumlah aturan itu antara lain mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi, dan kebebasan dalam beragama.

Karding menyatakan banyak aturan HAM dalam konstitusi bukan karena tekanan dari dunia internasional tetapi karena komitmen dari Republik Indonesia untuk menegakkan HAM.

Ia juga mengemukakan, meski semua hal dasar HAM sudah diatur dalam konstitusi, tetapi pelaksanaan HAM dinilai belum tentu terlaksana serta orang juga tentu tidak bebas menggunakan HAM.

"Hak asasi kita dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur secara proporsional yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum, bertentangan dengan agama dan moral," katanya.
Tags: