Penetapan Tersangka Baru Korupsi PTDI dan Aliran Dana Rasuah Pesawat Militer
Utama

Penetapan Tersangka Baru Korupsi PTDI dan Aliran Dana Rasuah Pesawat Militer

Ada tiga tersangka baru, satu orang dari pihak PT DI dan dua orang pihak swasta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah depan) didampingi Deputi penidakan KPK Karyoto (kiri depan) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan depan) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (3/11). Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah depan) didampingi Deputi penidakan KPK Karyoto (kiri depan) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan depan) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (3/11). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mempunyai dua alat bukti yang cukup melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi tersebut.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/11).

Ketiga tersangka baru yang dimaksud adalah Arie Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PTDI tahun 2014 s.d 2019, Didi Laksamana (DL) selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) dan Ferry Santosa Subrata  (FSS) selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha (SBU).

Alex menjelaskan konstruksi perkara ini bermula ketika Direksi PTDI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui sejumlah hal. Pertama penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek. (Baca: Dakwaan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Korupsi Pesawat Militer)

Kedua pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait dan ketiga persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Selanjutnya diawal tahun 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PTDI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan tersangka Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan yang membahas mengenai kebutuhan dana perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

Tags:

Berita Terkait