Pengacara Simon Ubah Keterangan Asal Uang Suap
Aktual

Pengacara Simon Ubah Keterangan Asal Uang Suap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Simon Ubah Keterangan Asal Uang Suap
Hukumonline

Pengacara tersangka komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya mengklarifikasi pernyataan awal kliennya mengenai asal dan tujuan pemberian uang untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi non aktif Rudi Rubiandini.

"Saya klarifikasi ternyata uang 700 ribu dolar AS adalah titipan dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, Pak Widodo adalah orang PT Kernel Singapura," kata Junimart di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada Selasa (20/8) Junimart mengatakan bahwa uang tersebut ditujukan agar PT Kernel Oil dapat melakukan ekspansi bisnis ke hulu minyak dan gas bumi.

"Uang tersebut dititipkan ke Deviardi karena dia mengaku sulit membawa uang dolar AS dalam jumlah besar ke Indonesia, karena itu Deviardi meminta tolong agar uangnya disimpankan oleh Pak Widodo di Singapura," ungkap Junimart.

Widodo memiliki nama lengkap Widodo Ratanachaitong yang merupakan pimpinan PT Kernel Oil Ple Ltd di Singapura bersama dengan Meivy Ratanachaitong.

"Pak Widodo mengatakan OK, tapi akan ditransfer melalui orang Pak Widodo, kesepakatan itu dilakukan pada 20 Juli 2013," ungkap Junimart.

Kemudian lima hari sebelum hari raya lebaran, Deviardi menelepon Widodo agar meminta uang tersebut ditransfer ke Jakarta.

"Pak Widodo menelepon Simon untuk memerintahkan agar uang sebanyak 300 ribu dolar AS kepada Deviardi, Simon dihubungi oleh Ardi dan diajak bertemu, uang pun diserahkan kepada Ardi di mobil, selanjutnya sisa uang 400 ribu dolar AS juga diminta Ardi untuk dikirim dari Singapura langsung kepada Simon, itu berita terbaru," ungkap Junimart.

Artinya menurut Junimart, uang 700 ribu dolar AS tersebut adalah uang Deviardi yang dititipkan kepada Widodo dengan alasan Deviardi sulit membawa uang dalam jumlah banyak ke Indonesia.

"Uang itu adalah uang Deviardi, jadi urusan Deviardi uang itu diberikan ke siapa karena itu uangnya, saya tidak berhak menjawab itu silakan tanya ke Deviardi," tambah Junimart.

Junimart mengaku Simon sempat menolak permintaan Widodo tersebut.

"Klien saya mengatakan kenapa menitip ke saya? Dan klien saya melihat uang itu baru diambil dari satu bank di Singapura dalam bungkusan rapi dan masih dalam bentuk 'paper back' dengan catatan saya (Simon) tidak akan membawa dalam bentuk tunai dan itu disepakati," ungkap Junimart.

Permintaan Widodo kepada Simon tersebut menurut Junimart dilakukan melalui telepon.

"Tidak sempat bertemu, dan tidak ada memo apapun, ada bukti CCTV dan mereka juga sudah laporkan masalah ini ke kepolisian Singapura dan Pak Widodo mengatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk membuka tabir ini," tambah Junimart.

Ia mengaku bahwa ketidakberesan kasus ini terletak pada Deviardi.

"Makanya ada sesuatu yang tidak beres di Deviardi, ini ada apa? Saya minta ke KPK menelisik lebih detail siapa Deviardi, Deviardi dengan Pak Simon juga baru tiga kali bertemu yaitu saat diperkenalkan dan dua kali penyerahan," jelas Junimart.

Sedangkan mengenai hubungan Deviardi dengan Rudi Rubiandini, Junimart mengaku bahwa Widodo memang beberapa kali pernah bertemu dengan Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK masih berpegang pada keterangan bahwa uang 400 ribu dolar AS yang menjadi bukti penangkapan Rudi Rubiandini berasal dari Simon G Tanjaya.

"Itu haknya dia (pengacara) memberikan keterangan seperti itu, dari KPK hingga hari ini, uang 400 ribu dollar yang ditemukan di ruman Rudi adalah uang yang dibawa Ardi dari Simon, uang Simon dari siapa, itu yang sedang kita telusuri," kata Johan.

Johan juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan KPK memeriksa Widodo dalam kasus ini.

KPK mendapati sejumlah uang dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini misalnya uang 200 ribu dolar AS di ruangan Sekjen Kementerian ESDM pada Rabu (14/8) pasca penangkapan Rudi pada Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS. Selain Rudi, KPK juga menangkap Simon Tanjaya dan pelatih golf Deviardi.

Sedangkan dari rumah mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya, KPK menyita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Penyidik KPK juga mendapatkan uang 200 ribu dolar di rumah pelatih golf, Deviardi alias Ardi yang mengantarkan uang 400 ribu dolar AS kepada Rudi dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: