Pengacara Terdakwa JIS Hormati Jaksa Tolak Eksepsi
Aktual

Pengacara Terdakwa JIS Hormati Jaksa Tolak Eksepsi

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Terdakwa JIS Hormati Jaksa Tolak Eksepsi
Hukumonline
Tim pengacara terdakwa Virgiawan alias Awan terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan (eksepsi).

"Ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik karena pada dasarnya mencari kebenaran," kata pengacara Awan, Patra M Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Patra menanggapi pernyataan jaksa pada sidang lanjutan Awan dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.

Patra menuturkan pengacara terdakwa juga telah menyampaikan eksepsi untuk mengungkap kebenaran.

Patra menilai jaksa menyampaikan hal yang normatif dengan tetap bertahan terhadap dakwaan kepada terdakwa Awan.

Patra mengungkapkan jaksa tetap mempertahankan dakwaan terhadap Awan karena telah memasuki pokok perkara. Patra meyakini dakwaan jaksa terhadap Awan bakalan tidak terbukti seperti yang telah disampaikan.

Tim kuasa hukum Awan berharap akan terbentuk persepsi dan tujuan yang sama antara pengacara dengan jaksa. "Jika tujuannya sama untuk kebenaran maka akan terungkap fakta sebenarnya," ujar Patra.

Pihak Awan menganggap tidak pernah terjadi perbuatan kekerasan seksual sesuai pemeriksaan kesehatan dan hasil visum et repertum terhadap murid TK JIS berinisial AK (6).

Sidang kasus pelecehan yang diduga dilakukan petugas kebersihan alih daya di JIS dengan agenda putusan sela akan dilanjutkan pada Rabu (17/9).

Para terdakwa yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di JIS, yakni Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal Abidin dan Agun Iskandar.

Terdakwa didakwa Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tags: